JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama dua tersangka.
Tersangka itu atas nama pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya benama Itjih Sjamsul Nursalim.
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Pengacara Sjamsul Nursalim Minta Nama Kliennya Dihapus dari DPO KPK
Penghentian itu, lanjut Warwata, juga diberikan untuk Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," ucap Marwata.
Marwata mengatakan, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara, KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ucap Marwata.
Baca juga: Harun Masiku hingga Sjamsul Nursalim, Ini Daftar 7 Buronan KPK
Sebelumnya, KPK telah memasukkan nama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sjamsul dan Itjih dimasukan dalam DPO atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, u.p. (untuk perhatian) Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," kata Febri 30 September 2019.
Febri menuturkan, Sjamsul dan Itjih dimasukan dalam DPO setelah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK yaitu pada Jumat (28/6/2019) dan Jumat (19/7/2019).
Baca juga: KPK Pastikan Status DPO Terhadap Sjamsul Nursalim Tetap Berlaku
Ketika itu, KPK telah mengirim surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura namun tak mendapat jawaban.
"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura," kata Febri.