Lebih lanjut, Theresia mengatakan, pihaknya selama ini terlibat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan memberikan surat rekomendasi berdasarkan permintaan dari korban.
Terutama korban yang merasa bahwa kasusnya lambat ditangani oleh polisi, jaksa, atau pengadilan; kasus yang tampaknya mengalami kemacetan dalam prosesnya sehingga membutuhkan pendapat, masukan, dan kehadiran Komnas Perempuan.
Sementara itu, jenis kekerasan yang ditangani Komnas Perempuan pun beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual.
Jenis Kekerasan yang Dialami Perempuan
Dalam Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (Catahu) tahun 2020, sepanjang tahun tersebut ditemukan 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Data tersebut dihimpun dari pengadilan negeri dan agama, lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR).
Baca juga: Kekerasan Seksual di Kantor, Apa yang Harus Dilakukan Perempuan?
Jenis kekerasannya pun beragam dan yang paling menonjol kekerasan di ranah pribadi atau privat, yaitu KDRT dan relasi personal.
Di antaranya terdapat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus (49 persen), disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus (20 persen), kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus (14 persen), sisanya kekerasan oleh mantan suami, mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Selanjutnya, kekerasan di ranah komunitas atau publik tercatat kasus paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar 962 kasus (55 persen) yang terdiri dari dari pencabulan (166 kasus), perkosaan (229 kasus), pelecehan seksual (181 kasus), persetubuhan sebanyak 5 kasus, dan sisanya percobaan perkosaan dan kekerasan seksual lain.
Di ranah dengan pelaku negara, Catahu 2021 mencatat ada kasus-kasus yang dilaporkan. Setidaknya sepanjang tahun 2020 ada 23 kasus (0,1 persen).
Kekerasan di ranah negara antara lain kasus perempuan berhadapan dengan hukum (6 kasus), kasus kekerasan terkait penggusuran (2 kasus), kasus kebijakan diskriminatif (2 kasus).
Kemudian, kasus dalam konteks tahanan dan serupa tahanan (10 kasus) serta kasus dengan pelaku pejabat publik (1 kasus).
Pada tahun 2020, angka kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan sekitar 31,5 persen dari tahun sebelumnya.
Namun, yang penting menjadi catatan adalah, penurunan jumlah kasus pada tahun 2020, tidak berarti jumlah kasusnya menurun.
Berdasarkan survei dinamika Komnas Perempuan, selama masa pandemi Covid-19, penurunan jumlah kasus dikarenakan korban dekat dengan pelaku selama masa pandemi, korban cenderung mengadu pada keluarga atau diam, persoalan literasi teknologi, model layanan pengaduan yang belum siap dengan kondisi pandemi.
Baca juga: Kementerian PPPA Catat Ada 4.116 Kasus Kekerasan Anak dalam 7 Bulan Terakhir
Dampak pandemi ini contohnya terlihat di pengadilan agama yang membatasi layanannya dan proses persidangan.
Data Catahu 2021 juga ditemukan lonjakan tajam pengaduan yang terpengaruh oleh situasi pandemi, yaitu kekerasan berbasis gender siber (KBGS) naik sebesar 348 persen, yaitu 409 kasus pada tahun 2019 menjadi 1.425 kasus pada tahun 2020.
Ancaman dan/atau tindakan penyebaran materi bermuatan seksual milik korban dan pengiriman materi seksual untuk melecehkan atau menyakiti korban adalah dua jenis KBGS yang paling banyak terjadi. Pelakunya adalah mantan pacar ataupun akun anonim.
Peningkatan data pelaporan ini dikarenakan intensitas penggunaan internet di masa pandemi, tersosialisasinya pemahaman KBGS di kalangan publik, serta penguatan kecerdasan digital di kalangan perempuan muda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.