JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyatakan, angka kekerasan pada anak terbilang tinggi pada paruh pertama tahun 2020.
Kementerian PPPA setidaknya mencatat ada 4.116 kasus kekerasan pada anak pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2020, yang juga terjadi pada saat pandemi Covid-19.
Berdasarkan sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simofa PPA) per 1 Januari sampai 31 Juli 2020 ada 3.296 anak perempuan dan 1.319 anak laki-laki menjadi korban kekerasan.
"Kita bisa melihat bahwa itu kondisi yang dialami oleh anak-anak kita bahwa memang angka ini terus terus bertambah," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar dalam sebuah diskusi, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Menteri PPPA: Banyak Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tak Dilaporkan ke Penegak Hukum
Nahar menyebutkan, kekerasan yang terjadi pada anak terdiri dari 1.111 kekerasan fisik, 979 kekerasan psikis, 2.556 kekerasan seksual, 68 eksploitasi, 73 tindak pidana perdagangan orang, dan 346 penelantaran.
Oleh sebab itu, Kementerian PPPA mengembangkan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat ( PATBM) di empat wilayah Indonesia yakni Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Jambi dan Kepulauan Riau.
Hal itu, kata Nahar, dalam rangka mengoptimalisasi upaya perlindungan anak yang saat ini berada dalam situasi kerentanan pada masa pandemi Covid-19.
"Dengan melihat kenyataan tersebut, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten kota harus bergerak," ucap Nahar.
"Bahkan tidak cukup itu, kita berharap bahwa para aktivis di level masyarakat bisa terus digerakkan untuk memastikan bahwa upaya perlindungan terhadap anak ditingkatkan,” tutur dia.
Baca juga: Kekerasan Seksual Anak Marak Terjadi, RUU PKS Dinilai Mendesak
Nahar menilai, PATBM perlu dilaksanakan secara terpadu agar bisa dirasakan oleh banyak pihak, sehingga upaya-upaya perlindungan anak bisa maksimal dilakukan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan