JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengingatkan tim kuasa hukum terdakwa kasus kerumunan Megamendung Rizieq Shihab agar lebih giat belajar dan tidak merasa sok pintar.
"Kami penuntut umum ingin berpesan dan mengingatkan kembali kepada penasihat hukum terdakwa agar dalam hal ini dapat belajar lebih giat lagi dan tidak merasa sok pintar dengan mengatakan kami bodoh dan dungu," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
JPU mengatakan, justru intelektualitas kuasa hukum Rizieq yang dangkal karena dinilainya tidak memahami materi eksepsi dan penerapan asas hukum lex specialis derogat legi generalis.
Baca juga: Pembacaan Putusan Sela untuk Rizieq Shihab Digelar Selasa Pekan Depan
Hal ini disampaikan JPU menanggapi eksespsi kuasa hukum Rizieq yang menilai dakwaan tidak cermat karena menyatukan penerapan Pasal 216 KUHP dengan Pasal 93 UU Kekearantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Penyakit Menular dalam dakwaan Rizieq.
"Penuntut umum tidak mengerti asas dasar dalam hukum pidana yakni lex specialis derogat legi generalis yang berarti peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum," kata JPU.
Di samping itu, JPU juga mengomentari eksepsi kuasa hukum Rizieq yang menyebut penggunaan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai bentuk penggunaan pasal imajiner.
Menurut JPU, istilah pasal imajiner yang digunakan oleh kuasa hukum Rizieq tidak ditemukan dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Justu kami menganggap penasihat hukum telah kehabisan akal untuk mencari di mana letak kekeliruan surat dakwaan jaksa penuntut umum," ujar JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.