Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Eksepsi Rizieq Shihab, JPU: Kami Cermat dan Obyektif Melakukan Penuntutan

Kompas.com - 30/03/2021, 14:45 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan, tiap tindakan hukum yang dilakukan JPU dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa Rizieq Shihab dilaksanakan secara obyektif dan cermat.

Seluruh berkas perkara yang diterima dari penyidik polisi diperiksa dengan hati-hati. Hal ini disampaikan JPU dalam persidangan penyampaian tanggapan atas eksepsi Rizieq dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Tiap tindakan hukum yang kami lakukan dalam hal menentukan dapat tidaknya dilakukan proses penuntutan terhadap terdakwa telah memperhatikan obyektivitas, kecermatan, kehati-hatian terhadap berkas perkara yang kami terima dari penyidik apakah telah menenuhi seluruh kelengkapan formil dan materil yg disyaratkan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Rizieq Seret Nama Menantu Jokowi hingga Ahok dalam Eksepsinya, Jaksa: Penggiringan Opini yang Mengada-ada

JPU mengatakan, tidak pernah sedikitpun memiliki niat berlaku diskriminatif dan zalim terhadap Rizieq dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

JPU mengatakan, proses penegakan hukum tidak membeda-bedakan orang, termasuk Rizieq.

"Kami tidak pernah sedikitpun terpikir atau melakukan tindakan diskriminatif maupun zalim dalam proses penegakan hukum terhadap terdakwa," ucapnya.

Menurut JPU, berdasarkan bukti-bukti yang kuat, terdakwa telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Baca juga: Rizieq Minta 5 Menit untuk Tanggapi Jaksa, Hakim Menolak: Sudah Cukup Jelas

JPU pun mengatakan, tiap tindakan yang dilakukan JPU telah sesuai dengan tugas dan wewenang aparat penegak hukum negara dalam lingkup Integrated Criminal Justice System (ICJS).

"Agar dapat memiliki pengetahuan yang memadai dan komprehensif tentang bagaimana batasan kewenangan ICJS diatur dan dijalankan dalam teori dan praktik, kami menyarankan terdakwa dan penasihat hukum untuk belajar dan membaca kembali semua literatur yang ada baik buku-buku maupun perundang-undangan yang berkenaan dengan pembagian tugas dan wewenang kelengkapan aparatur penegak hukum," tutur JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com