Salin Artikel

JPU ke Kuasa Hukum Rizieq: Belajar Lebih Giat, Jangan Merasa Sok Pintar

"Kami penuntut umum ingin berpesan dan mengingatkan kembali kepada penasihat hukum terdakwa agar dalam hal ini dapat belajar lebih giat lagi dan tidak merasa sok pintar dengan mengatakan kami bodoh dan dungu," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

JPU mengatakan, justru intelektualitas kuasa hukum Rizieq yang dangkal karena dinilainya tidak memahami materi eksepsi dan penerapan asas hukum lex specialis derogat legi generalis.

Hal ini disampaikan JPU menanggapi eksespsi kuasa hukum Rizieq yang menilai dakwaan tidak cermat karena menyatukan penerapan Pasal 216 KUHP dengan Pasal 93 UU Kekearantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Penyakit Menular dalam dakwaan Rizieq.

"Penuntut umum tidak mengerti asas dasar dalam hukum pidana yakni lex specialis derogat legi generalis yang berarti peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum," kata JPU.

Di samping itu, JPU juga mengomentari eksepsi kuasa hukum Rizieq yang menyebut penggunaan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai bentuk penggunaan pasal imajiner.

Menurut JPU, istilah pasal imajiner yang digunakan oleh kuasa hukum Rizieq tidak ditemukan dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Justu kami menganggap penasihat hukum telah kehabisan akal untuk mencari di mana letak kekeliruan surat dakwaan jaksa penuntut umum," ujar JPU.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/30/16192771/jpu-ke-kuasa-hukum-rizieq-belajar-lebih-giat-jangan-merasa-sok-pintar

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke