Dian mengatakan, VOC terbentuk lantaran adanya infeksi Covid-19 yang keluar bersama napas.
Orang-orang yang akan diperiksa menggunakan GeNose terlebih dahulu diminta mengembuskan napas ke tabung khusus.
Baca juga: Update 44 Stasiun yang Buka Layanan Cek GeNose C19 untuk Naik Kereta
Sensor-sensor dalam tabung itu lalu bekerja mendeteksi VOC. Kemudian, data yang diperoleh akan diolah dengan bantuan kecerdasan buatan hingga memunculkan hasil.
Dalam waktu kurang dari 2 menit, GeNose bisa mendeteksi apakah seseorang positif atau negatif Covid-19.
Adapun penggunaan GeNose sebagai syarat naik transportasi udara dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Salah satu poin aturan dalam SE ini yakni memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan sebelum bepergian.
Baca juga: KAI Daop 5 Tambah Layanan Pemeriksaan GeNose, Ini Daftar Stasiunnya
Dilansir dari lembaran SE pada Selasa (30/1/2021), aturan ini tertuang pada angka 3 huruf b yang berbunyi:
"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia."
Adapun e-HAC adalah health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan.
(Penulis: Ellyvon Pranita| Editor: Theresia Ruth Simanjuntak, Ellyvon Pranita, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.