Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal 4 Januari 2021

Kompas.com - 26/03/2021, 18:42 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang polisi yang berstatus terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia pada 4 Januari 2021.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, polisi berinisial EPZ itu meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan, Banten.

"Pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Dugaan Unlawful Killing Anggota Laskar FPI, Polisi Akan Periksa 7 Saksi

EPZ merupakan salah satu dari tiga anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus tersebut. Perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak 10 Maret 2021.

Rusdi pun menjelaskan alasan mengapa polisi baru mengungkap perihal kematian EPZ belakangan.

"Proses penyidikan tetap berjalan walaupun setelah meninggal dunia untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri. Terlapor tetap tiga," ucapnya.

Ia mengatakan, dalam proses penanganan perkara akan disesuaikan dengan Pasal 109 KUHAP.

"Tentunya nanti dalam prsoses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai Pasal 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan," kata Rusdi.

Peristiwa dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Tiga polisi jadi terlapor dalam perkara itu.

Baca juga: Kabareskrim: Seorang Polisi yang Jadi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Dunia

Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com