JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara terkait dugaan unlawful killing dalam kasus penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dalam kasus yang terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam laporan yang dibuat oleh polisi.
"Rencananya Rabu tanggal 10 Maret," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI Jadi Tertawaan, Mahfud MD: Itu Konstruksi Hukum
Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2020. Argo sebelumnya sempat mengatakan, pengusutan kasus ini sesuai dengan rekomendasi dan temuan Komnas HAM.
Investigasi Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.