JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara terkait dugaan unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) dalam kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, saat ini pihaknya telah memiliki bukti-bukti permulaan.
"Sudah dapat bukti permulaan. Tinggal menyusun, melengkapi. Mingu depan akan gelar untuk naik sidik (penyidikan)," kata Andi saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Polri Mulai Selidiki Dugaan Unlawful Killing terhadap 4 Anggota Laskar FPI
Enam anggota laskar FPI itu tewas ditembak polisi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Mereka tengah dalam perjalanan mengawal Rizieq Shihab.
Saat itu, anggota polisi dari Polda Metro Jaya membuntuti rombongan hingga kemudian terjadi bentrokan.
Hasil investigasi Komnas HAM menyatakan ada tindakan unlawful killing terhadap empat dari enam anggota laskar FPI yang tewas.
Sebab, keempatnya tewas dalam penguasaan aparat polisi. Mereka ditembak di dalam mobil polisi dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
Baca juga: 3 Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, saat ini ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing tersebut.
"Ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.