JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, 31 Maret 2021 atau sekitar tujuh hari ke depan adalah batas waktu bagi penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020.
"Untuk itu, KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional, KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor atau 81,60 persen.
Sisanya, masih ada 69.621 wajib lapor yang belum menyampaikan.
Baca juga: Sekretaris Pribadi Kelola Uang Rp 12 Miliar, Edhy Prabowo Tak Laporkan Itu dalam LHKPN
Rinciannya, kata Ipi, yakni pada bidang eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 wajib lapor yang telah melaporkan.
Pada bidang yudikatif, tercatat 96,70 persen dari total 19.783 wajib lapor.
Kemudian, pada bidang legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 wajib lapor dan dari BUMN atau BUMD tercatat 81,45 persen dari total 32.018 wajib lapor.
Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.
"Saat ini seluruh wajib lapor juga telah memiliki akun pada aplikasi eLHKPN. Sehingga, KPK memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu," kata Ipi.
Baca juga: KPK Terbitkan SE, Ingatkan Penyelenggara Negara Setor LHKPN
Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap.
Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Ipi mengatakan, Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," ucap dia.
Baca juga: KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Baru Sampaikan LHKPN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.