JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2020 tinggal menghitung hari.
Para wajib pajak orang pribadi perlu segera melapor SPT tahunan ini sebelum tenggat waktu 31 Maret 2021.
Sementara, batas waktu lapor SPT bagi wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2021.
Jika tak melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat dikenai sanksi.
Berdasarkan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi bisa berupa denda bahkan pidana penjara.
Baca juga: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pajak.go.id, berikut sanksi bagi wajib pajak yang tak melapor SPT tahunan, mengacu pada UU KUP.
1. Denda
Sesuai dengan Pasal 7 UU KUP, wajib pajak orang pribadi yang tak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.
Sementara, bagi wajib pajak badan yang tak melapor SPT tahunan akan dikenai denda lebih besar yakni Rp 1 juta.
2. Bunga
Bunga dapat dikenakan apabila SPT tahunan telah dilaporkan, namun wajib pajak dengan kemauan sendiri meminta adanya pembetulan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan via E-filing, Login ke djponline.pajak.go.id
Pasal 8 UU KUP menyebutkan, apabila pembetulan tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka wajib pajak dikenai sanksi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Bunga tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Hal lain yang diatur dalam Pasal 8 di antaranya adalah apabila wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan. Dalam kasus tersebut, wajib pajak dikenai denda sebesar 150 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai aturan yang berlaku.
3. Pidana