Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Pribadi Kelola Uang Rp 12 Miliar, Edhy Prabowo Tak Laporkan Itu dalam LHKPN

Kompas.com - 18/03/2021, 09:29 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yakin uangnya yang dikelola oleh sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin, tidak pernah kurang.

"Selama saya jadi anggota DPR dan jadi staf saya, selama dia kelola uang saya Rp 10-12 miliar minimal, makanya saya yakin uangnya tidak pernah kurang," ucap Edhy lewat video conference di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021), dikutip dari Antara.

Adapun Edhy bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benih lobster.

Edhy mengaku tidak pernah mengecek sendiri nominal uang yang dikelola Amiril.

Baca juga: Edhy Prabowo Akui Perintahkan Dirjen Urus Ekspor Benih Lobster yang Sempat Tertahan di Bandara

Menurutnya, Amiril juga tidak melaporkan jumlah uang yang dipegangnya, melainkan hanya mengatakan bahwa uang Edhy masih ada.

"Memangnya tidak tanya?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandhono.

"Saya hanya menanyakan kalau kebutuhan saya Rp 20 juta, Rp 100 juta cukup tidak, dan dijawab selalu ada," jawab Edhy.

Namun, Edhy menuturkan, ia tidak meminta uang kepada Amiril setiap hari.

Jaksa pun menanyakan bagaimana Edhy yakin masih ada uang sejumlah Rp 10-12 miliar tersebut.

Baca juga: Istri Edhy Prabowo Ingin Bayar Cash Tas Hermes, tapi Plt Dirjen KKP Sodorkan Kartu Kredit

"Dari 5 tahun saya di DPR, saya bisa mengumpulkan Rp 2,5 miliar tiap tahun, itu uang reses yang saya minta dikelola Amiril jadi saya tidak bawa pulang ke rumah dan uang itu adalah kegiatan lump sum yang belum pernah saya pakai," ungkap Edhy.

"Apakah uang itu masuk ke LHKPN?" tanya jaksa.

"Tidak saya lapor karena uang itu belum saya yakini hak saya, jadi tidak saya bawa pulang ke rumah," jawab Edhy.

Diketahui, dalam sidang ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta.

Menurut dakwaan jaksa, suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.

Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com