Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Langkah yang Harus Dilakukan Usai Lolos Kartu Prakerja

Kompas.com - 24/03/2021, 15:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen pelaksana program Kartu Prakerja mengumumkan peserta yang lolos seleksi pendaftaran gelombang 15 pada Rabu (24/3/2021) siang.

Menurut Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu pada gelombang 15 ini telah terjaring 600.000 NIK yang berhak menerima Kartu Prakerja.

Sementara itu, dilansir dari akun instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, setelah dinyatakan lolos, penerima Kartu Prakerja harus melakukan setidaknya enam hal.

Pertama, cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

Baca juga: Hasil Seleksi Prakerja Gelombang 15 Diumumkan Siang ini, Pemberitahuan Lewat SMS

Kedua, cek pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

Ketiga, penerima Kartu Prakerja harus menonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama.

Keempat, pilih pelatihan sesuai kebutuhan.

Kelima, beli pelatihan dan bayar dengan nomor Kartu Prakerja.

Keenam, perhatikan bahwa batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Apabila lewat dari waktu tersebut, kepesertaan akan dicabut.

Seperti ditulis sebelumnya, bantuan Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk fisik.

Oleh karenanya, penerima akan mendapatkan nomor Kartu Prakerja yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan.

Lebih lanjut, seorang peserta telah lolos seleksi Prakerja, ada beberapa manfaat yang bisa didapat, yaitu saldo pelatihan dan insentif.

Baca juga: Lolos Prakerja Gelombang 15, Ini yang Harus Dilakukan agar Dapat Insentif Rp 3,55 juta

Untuk insentif, ada dua yang akan didapatkan yakni insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 per survei.

Selain itu peserta juga akan mendapatkan saldo pelatihan Prakerja yang bisa digunakan untuk mengikuti berbagai macam pelatihan. Besarannya adalah Rp 1.000.000. 

Adapun uang insentif dapat dicairkan sementara biaya pelatihan tidak bisa dicairkan.

Biaya pelatihan hanya bisa digunakan untuk membeli pelatihan yang disediakan mitra Prakerja.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Peserta yang Tidak Akan Lolos kartu Prakerja Tahun 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com