Sejak 2016, persentase warga yang mempercayai kebangkitan PKI tidak lebih dari 16 persen.
Walaupun persentasenya kecil, kepercayaan warga terhadap kebangkitan PKI tidak boleh disepelekan karena 79 persen dari mereka menilai kebangunan PKI merupakan ancaman. Persepsi inilah yang menyebabkan korban tragedi 1965-1966 sering didiskriminasi, diintimidasi, dan dikriminalisasi.
Karena dianggap membahayakan keutuhan NKRI, acara arisan yang diadakan oleh korban tragedi 1965-1966 untuk melepas rindu, misalnya, tiba-tiba dibubarkan oleh aparat dan kelompok masyarakat tertentu. Walaupun telah lanjut usia dan sakit-sakitan, mereka masih distigma sebagai kelompok anti-Pancasila dan dianggap ancaman.
Persepsi yang salah terhadap korban pelanggaran HAM akan berubah apabila Presiden Jokowi melakukan tiga hal, yakni menyampaikan permintaan maaf atas nama negara terhadap korban, merehabilitasi nama baik korban, dan memberikan kompensasi kepada korban.
Presiden Jokowi perlu belajar dari Mantan Perdana Menteri Australia Kevin Rudd yang berani meminta maaf kepada penduduk pribumi Aborigin pada tahun 2008 atas kesalahan pemerintah Australia terhadap mereka di masa lampau sebagai langkah kongkret untuk memulai proses rekonsiliasi nasional.
Meskipun sulit, masyarakat Indonesia perlu terus mendesak Presiden Jokowi agar ia tidak mengingkari janji kampanyenya dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Salah satu langkah kongkret yang mungkin bisa diambil Jokowi untuk menepati ikrarnya ialah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk segera menghidupkan kembali Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) agar kebenaran di balik pelanggaran HAM berat di masa lampau dapat terungkap.
Presiden Jokowi sebenarnya dikelilingi oleh mantan-mantan aktivis yang dulu garang dalam memperjuangkan penegakan HAM seperti Fadjroel Rachman, Teten Masduki, dan Budiman Sudjatmiko.
Sayangnya, mereka tampaknya tidak lagi bisa diharapkan untuk mengingatkan presiden agar berpihak kepada korban. Ketiganya melempem setelah ditunjuk sebagai juru bicara, menteri, dan komisaris BUMN.
Presiden Jokowi perlu ingat bahwa janji adalah hutang.
Kiai besar dan juga Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat ini selalu berada di sisi presiden, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, juga perlu mengingatkan Presiden Jokowi tentang isi ayat 34 dalam QS. Al-Isra’: “Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”