Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
A Kurniawan Ulung
Dosen

Dosen program studi Hubungan Internasional di Universitas Satya Negara Indonesia

Perlunya Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Kompas.com - 20/03/2021, 17:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sejak 2016, persentase warga yang mempercayai kebangkitan PKI tidak lebih dari 16 persen.

Walaupun persentasenya kecil, kepercayaan warga terhadap kebangkitan PKI tidak boleh disepelekan karena 79 persen dari mereka menilai kebangunan PKI merupakan ancaman. Persepsi inilah yang menyebabkan korban tragedi 1965-1966 sering didiskriminasi, diintimidasi, dan dikriminalisasi.

Karena dianggap membahayakan keutuhan NKRI, acara arisan yang diadakan oleh korban tragedi 1965-1966 untuk melepas rindu, misalnya, tiba-tiba dibubarkan oleh aparat dan kelompok masyarakat tertentu. Walaupun telah lanjut usia dan sakit-sakitan, mereka masih distigma sebagai kelompok anti-Pancasila dan dianggap ancaman.

Persepsi yang salah terhadap korban pelanggaran HAM akan berubah apabila Presiden Jokowi melakukan tiga hal, yakni menyampaikan permintaan maaf atas nama negara terhadap korban, merehabilitasi nama baik korban, dan memberikan kompensasi kepada korban.

Presiden Jokowi perlu belajar dari Mantan Perdana Menteri Australia Kevin Rudd yang berani meminta maaf kepada penduduk pribumi Aborigin pada tahun 2008 atas kesalahan pemerintah Australia terhadap mereka di masa lampau sebagai langkah kongkret untuk memulai proses rekonsiliasi nasional.

Meskipun sulit, masyarakat Indonesia perlu terus mendesak Presiden Jokowi agar ia tidak mengingkari janji kampanyenya dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Salah satu langkah kongkret yang mungkin bisa diambil Jokowi untuk menepati ikrarnya ialah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk segera menghidupkan kembali Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) agar kebenaran di balik pelanggaran HAM berat di masa lampau dapat terungkap.

Presiden Jokowi sebenarnya dikelilingi oleh mantan-mantan aktivis yang dulu garang dalam memperjuangkan penegakan HAM seperti Fadjroel Rachman, Teten Masduki, dan Budiman Sudjatmiko.

Sayangnya, mereka tampaknya tidak lagi bisa diharapkan untuk mengingatkan presiden agar berpihak kepada korban. Ketiganya melempem setelah ditunjuk sebagai juru bicara, menteri, dan komisaris BUMN.

Presiden Jokowi perlu ingat bahwa janji adalah hutang.

Kiai besar dan juga Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat ini selalu berada di sisi presiden, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, juga perlu mengingatkan Presiden Jokowi tentang isi ayat 34 dalam QS. Al-Isra’: “Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com