Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
A Kurniawan Ulung
Dosen

Dosen program studi Hubungan Internasional di Universitas Satya Negara Indonesia

Perlunya Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Kompas.com - 20/03/2021, 17:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

DI AKUN media sosialnya, Maria Sumarsih mengunggah foto ekspresi kebahagiaan Presiden Joko Widodo bersama kedua cucunya di Istana Merdeka untuk mengekspresikan kerinduannya terhadap putranya, BR Norma Irmawan atau Wawan, yang meninggal di kampusnya, Unika Atma Jaya, pada 23 tahun yang lalu.

“Anak saya, Wawan, ditembak dengan peluru tajam oleh aparat di halaman kampusnya, Unika Atma Jaya, ketika sedang menolong seorang korban yang juga ditembak oleh aparat,” tulis Maria.

Peristiwa yang terjadi pada 13 November 1998 itu kemudian dikenal sebagai tragedi Semanggi I.

Baca juga: Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Tuntas, Sumarsih: Saya Selalu Memelihara Harapan

Ketika dipercaya memimpin Jakarta, gubernur Joko Widodo berjanji bahwa ia akan menyelesaikan tragedi Semanggi I dan pelanggaran HAM yang berat lainnya apabila dipercaya memimpin Indonesia.

Walakin, Jokowi belum memenuhi janji tersebut sejak ia memenangkan pemilu presiden pada tahun 2014.

Masyarakat tidak boleh melupakan tragedi Semanggi I dan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat lainnya, dan perlu terus mendesak Presiden Jokowi untuk menuntaskan pengusutannya karena menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan ikrar tertulisnya di dalam Nawacita.

Terus berjuang

Korban dan keluarga korban pelanggaran HAM semakin tua, tetapi semangat mereka untuk memperjuangkan keadilan tidak semakin kendur.

Meskipun selalu diabaikan oleh Presiden Jokowi, Maria tidak pernah menyerah. Ia tetap berpartisipasi dalam Aksi Kamisan untuk menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

Sebelum pandemi Covid-19 muncul, Aksi Kamisan selalu diselenggarakan di depan Istana Merdeka setiap Kamis sore. Saat ini, aksi ini diadakan secara daring dari rumah.

Baca juga: Sumarsih Berharap Visi-Misi Jokowi-Maruf Tambahkan Penegakan HAM Masa Lalu

Dimulai pada 18 Januari 2007, Aksi Kamisan merupakan bentuk aksi nirkekerasan.

Di dalam bukunya yang berjudul The Politics of Nonviolent Actions, ilmuwan politik Gene Sharp menyebut, ada 198 metode di dalam aksi nirkekerasan, mulai dari mengirim surat penolakan, membuat poster dan karikatur, hingga picketing.

Picketing ialah aksi berbaris untuk menunjukkan dan mempertahankan kehadiran fisik demi mencapai sebuah tujuan.

Aksi mengenakan pakaian hitam dan memegang payung hitam di depan Istana Merdeka yang dilakukan Maria dan ibu-ibu dari korban pelanggaran HAM pada saat Aksi Kamisan disebut picketing.

Picketing juga dilakukan oleh ibu-ibu di Argentina. Mereka berkumpul di Plaza de Mayo, sebuah ruang publik yang terletak di depan Istana Casa Rosada, untuk menuntut keadilan atas penghilangan paksa terhadap anak-anak mereka yang dilakukan oleh junta militer.

Dalam Aksi Kamisan, keluarga korban juga menuntut pertanggung jawaban negara atas kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, termasuk tragedi Semanggi I pada 13 November 1998.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com