Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
A Kurniawan Ulung
Dosen

Dosen program studi Hubungan Internasional di Universitas Satya Negara Indonesia

Perlunya Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Kompas.com - 20/03/2021, 17:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

DI AKUN media sosialnya, Maria Sumarsih mengunggah foto ekspresi kebahagiaan Presiden Joko Widodo bersama kedua cucunya di Istana Merdeka untuk mengekspresikan kerinduannya terhadap putranya, BR Norma Irmawan atau Wawan, yang meninggal di kampusnya, Unika Atma Jaya, pada 23 tahun yang lalu.

“Anak saya, Wawan, ditembak dengan peluru tajam oleh aparat di halaman kampusnya, Unika Atma Jaya, ketika sedang menolong seorang korban yang juga ditembak oleh aparat,” tulis Maria.

Peristiwa yang terjadi pada 13 November 1998 itu kemudian dikenal sebagai tragedi Semanggi I.

Baca juga: Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Tuntas, Sumarsih: Saya Selalu Memelihara Harapan

Ketika dipercaya memimpin Jakarta, gubernur Joko Widodo berjanji bahwa ia akan menyelesaikan tragedi Semanggi I dan pelanggaran HAM yang berat lainnya apabila dipercaya memimpin Indonesia.

Walakin, Jokowi belum memenuhi janji tersebut sejak ia memenangkan pemilu presiden pada tahun 2014.

Masyarakat tidak boleh melupakan tragedi Semanggi I dan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat lainnya, dan perlu terus mendesak Presiden Jokowi untuk menuntaskan pengusutannya karena menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan ikrar tertulisnya di dalam Nawacita.

Terus berjuang

Korban dan keluarga korban pelanggaran HAM semakin tua, tetapi semangat mereka untuk memperjuangkan keadilan tidak semakin kendur.

Meskipun selalu diabaikan oleh Presiden Jokowi, Maria tidak pernah menyerah. Ia tetap berpartisipasi dalam Aksi Kamisan untuk menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

Sebelum pandemi Covid-19 muncul, Aksi Kamisan selalu diselenggarakan di depan Istana Merdeka setiap Kamis sore. Saat ini, aksi ini diadakan secara daring dari rumah.

Baca juga: Sumarsih Berharap Visi-Misi Jokowi-Maruf Tambahkan Penegakan HAM Masa Lalu

Dimulai pada 18 Januari 2007, Aksi Kamisan merupakan bentuk aksi nirkekerasan.

Di dalam bukunya yang berjudul The Politics of Nonviolent Actions, ilmuwan politik Gene Sharp menyebut, ada 198 metode di dalam aksi nirkekerasan, mulai dari mengirim surat penolakan, membuat poster dan karikatur, hingga picketing.

Picketing ialah aksi berbaris untuk menunjukkan dan mempertahankan kehadiran fisik demi mencapai sebuah tujuan.

Aksi mengenakan pakaian hitam dan memegang payung hitam di depan Istana Merdeka yang dilakukan Maria dan ibu-ibu dari korban pelanggaran HAM pada saat Aksi Kamisan disebut picketing.

Picketing juga dilakukan oleh ibu-ibu di Argentina. Mereka berkumpul di Plaza de Mayo, sebuah ruang publik yang terletak di depan Istana Casa Rosada, untuk menuntut keadilan atas penghilangan paksa terhadap anak-anak mereka yang dilakukan oleh junta militer.

Dalam Aksi Kamisan, keluarga korban juga menuntut pertanggung jawaban negara atas kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, termasuk tragedi Semanggi I pada 13 November 1998.

Pada saat itu, menurut harian Kompas, penembakan bertubi-tubi dilakukan oleh aparat militer terhadap mahasiswa dan masyarakat yang sedang berunjuk rasa menolak Sidang Istimewa MPR yang dinilai sebagai upaya konsolidasi bagi kroni Soeharto.

Dilakukan sejak 15.40 WIB hingga tengah malam, penembakan oleh aparat menyebabkan 253 orang luka-luka dan 17 orang meninggal, termasuk tujuh mahasiswa. Darah berceceran di lokasi unjuk rasa, yakni Universitas Katolik Atma Jaya di kawasan Semanggi yang jaraknya hanya sekitar satu kilometer dari Gedung Kura-Kura.

Baca juga: YLBHI: 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Dapatkan Kepastian Hukum

Melalui laporan Merawat Ingatan Menjemput Keadilan yang diluncurkan oleh Komnas HAM pada 1 Maret 2021, Komnas HAM kembali menuntut pemerintah untuk menyelesaikan Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, dan 11 kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

Kesebelas kasus tersebut ialah Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior Wamena, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet, Peristiwa Simpang KAA 1999, Peristiwa Jambu Keupok 2003, Peristiwa Rumah Geudong 1989-1998, dan Kasus Paniai 2014.

Kedua belas kasus tersebut telah diselidiki oleh Komnas HAM, tetapi laporan penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung karena perbedaan perspektif hukum.

Desak Jokowi

Alih-alih membela korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, Presiden Jokowi justru menyakiti perasaan mereka.

Tahun lalu, misalnya, ia mengabulkan permintaan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk mengangkat dua anggota Tim Mawar yang terlibat dalam penculikan aktivis tahun 1997-1998 sebagai pejabat tinggi di Kementerian Pertahanan.

Padahal, kedua perwira TNI tersebut, Dadang Hendrayudha dan Yulius Selvanus, telah divonis bersalah oleh Mahkamah Militer.

Sejauh ini, Presiden Jokowi hanya menyampaikan komitmen untuk menuntaskan masalah HAM di masa lalu. Akan tetapi, komitmen tersebut belum diterjemahkan ke dalam suatu tindakan yang kongkret.

Ketika merayakan momen-momen tertentu, seperti peringatan Hari HAM pada 10 Desember, Presiden Jokowi menggunakan isu hak asasi manusia hanya sebagai komoditas politik untuk menjaga popularitas dan citranya, dan meningkatkan elektabilitasnya ketika mengikuti pemilu presiden pada 2014 dan 2019.

Menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu itu penting bagi masyarakat untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi di masa depan, dan juga penting bagi korban dan keluarga korban untuk memberi rasa adil dan memulihkan hak-haknya.

Sebagai warga negara, korban pelanggaran HAM memiliki hak berkumpul dan berserikat. Akan tetapi, mereka masih diganggu, diteror, dan diancam oleh aparat dan organisasi masyarakat tertentu.

Korban tragedi 1965-1966, misalnya, masih belum bisa hidup bebas dari represi, wasangka, dan stigma akibat langgengnya isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Padahal, tidak pernah ditemukan indikasi kebangkitan partai berlambang palu arit itu di Indonesia.

Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 telah menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang sehingga partai ini tidak mungkin bisa hidup lagi di Indonesia.

Namun hingga saat ini, masih ada warga yang mempercayai isu kebangkitan PKI walaupun jumlahnya tidak banyak. Menurut hasil survei nasional Saiful Munjani Research and Consulting pada 23-26 September 2020, hanya 14 persen warga Indonesia percaya bahwa PKI saat ini telah bangkit.

Sejak 2016, persentase warga yang mempercayai kebangkitan PKI tidak lebih dari 16 persen.

Walaupun persentasenya kecil, kepercayaan warga terhadap kebangkitan PKI tidak boleh disepelekan karena 79 persen dari mereka menilai kebangunan PKI merupakan ancaman. Persepsi inilah yang menyebabkan korban tragedi 1965-1966 sering didiskriminasi, diintimidasi, dan dikriminalisasi.

Karena dianggap membahayakan keutuhan NKRI, acara arisan yang diadakan oleh korban tragedi 1965-1966 untuk melepas rindu, misalnya, tiba-tiba dibubarkan oleh aparat dan kelompok masyarakat tertentu. Walaupun telah lanjut usia dan sakit-sakitan, mereka masih distigma sebagai kelompok anti-Pancasila dan dianggap ancaman.

Persepsi yang salah terhadap korban pelanggaran HAM akan berubah apabila Presiden Jokowi melakukan tiga hal, yakni menyampaikan permintaan maaf atas nama negara terhadap korban, merehabilitasi nama baik korban, dan memberikan kompensasi kepada korban.

Presiden Jokowi perlu belajar dari Mantan Perdana Menteri Australia Kevin Rudd yang berani meminta maaf kepada penduduk pribumi Aborigin pada tahun 2008 atas kesalahan pemerintah Australia terhadap mereka di masa lampau sebagai langkah kongkret untuk memulai proses rekonsiliasi nasional.

Meskipun sulit, masyarakat Indonesia perlu terus mendesak Presiden Jokowi agar ia tidak mengingkari janji kampanyenya dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Salah satu langkah kongkret yang mungkin bisa diambil Jokowi untuk menepati ikrarnya ialah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk segera menghidupkan kembali Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) agar kebenaran di balik pelanggaran HAM berat di masa lampau dapat terungkap.

Presiden Jokowi sebenarnya dikelilingi oleh mantan-mantan aktivis yang dulu garang dalam memperjuangkan penegakan HAM seperti Fadjroel Rachman, Teten Masduki, dan Budiman Sudjatmiko.

Sayangnya, mereka tampaknya tidak lagi bisa diharapkan untuk mengingatkan presiden agar berpihak kepada korban. Ketiganya melempem setelah ditunjuk sebagai juru bicara, menteri, dan komisaris BUMN.

Presiden Jokowi perlu ingat bahwa janji adalah hutang.

Kiai besar dan juga Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat ini selalu berada di sisi presiden, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, juga perlu mengingatkan Presiden Jokowi tentang isi ayat 34 dalam QS. Al-Isra’: “Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com