Sebab, persyaratan persidangan harus dihadiri oleh terdakwa.
Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Shihab Abaikan Imbauan Kapolres dan Walikota Jakarta Pusat
Menurut Luhut penolakan terhadap sidang secara daring akan merugikan banyak pihak, termasuk Rizieq sendiri.
“Sekalipun dia tidak merespon, persyaratan sudah dipenuhi dengan kehadiran terdakwa,” ujar Luhut.
“Jika Rizieq tidak mau, ya bisa dipaksa, ini jadi urusan teknis kepolisian untuk memaksanya hadir di persidangan nanti,” tutur dia.
Adapun Rizieq dan enam terdakwa lainnya menjalani sidang lanjutan secara daring dari tempat tahanan.
Mereka merupakan terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor, dan kasus kerumunan di Megamendung.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Rizieq Shihab Hadir Sidang Tatap Muka karena Punya Banyak Simpatisan
Terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi yang terjerat kasus kerumunan Petamburan.
Terakhir, terkait kasus RS Ummi untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, yang juga merupakan menantu Rizieq.
PN Jaktim sudah menggelar sidang perdana untuk perkara-perkara tersebut pada Selasa (16/3/2021). Sidang perdana untuk perkara nomor 225 bahkan sempat ricuh.
Hal itu disebabkan Rizieq dan kuasa hukumnya meminta agar terdakwa dihadirkan langsung di ruang persidangan tetapi permintaan itu ditolak oleh majelis hakim.
Akibatnya, Rizieq dan kuasa hukumnya memilih untuk walkout. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.