Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Sempat Marah dan Walkout, Penghinaan terhadap Peradilan?

Kompas.com - 19/03/2021, 14:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sempat melontarkan protes dan ancaman walkout dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Rizieq keberatan karena tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur dan harus mengikuti pembacaan dakwaan dari Mabes Polri, tempat ia ditahan. 

Bahkan Rizieq mengatakan, tak akan pernah menghadiri sidang yang diselenggarakan secara daring hingga vonis dibacakan.

Baca juga: Sambil Marah-marah, Rizieq Ancam Tak Akan Hadiri Rangkaian Sidang Online hingga Vonis Dibacakan

Jaksa penuntut umum kemudian mencoba membawa Rizieq ke ruangan tempat ia menjalani sidang online. Namun Rizieq bersikukuh enggan menghadiri sidang.

Dengan nada suara yang tinggi, berkali-kali Rizieq menolak untuk masuk ke dalam. Ia terus memperingatkan jaksa untuk tak memaksanya menjalani sidang online.

Lantas, apakah sikap Rizieq tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan?

Baca juga: Jaksa Akhirnya Bacakan Dakwaan, meski Rizieq Sempat Ancam Walkout

Praktisi hukum Luhut Pangaribuan menilai, sikap Rizieq tersebut harus dilihat apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.

Misalnya, penghinaan terhadap hakim atau lembaga peradilan.

“Jika sudah ada sifat pidananya, maka wajib dilaporkan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti,” kata Luhut kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Kendati demikian, jika hakim memandang perilaku Rizieq tersebut wajar, maka hal itu tidak termasuk dalam unsur pidana dan persidangan bisa dilanjutkan.

“Ya dianggap saja sudah selesai (mewajarkan perilaku Rizieq). Persidangan bisa dilanjutkan,” ucap dia.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Hasut Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid dan Pernikahan di Petamburan

Ketentuan soal penghinaan terhadap pengadilan diatur antara lain dalam Pasal 207 dan Pasal 217 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seseorang dapat diancam pidana jika dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau tulisan, menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Kemudian, seseorang menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya dan tidak pergi sesudah diperintah oleh penguasa yang berwenang.

Terkait penolakan Rizieq terhadap persidangan secara daring, Luhut mengatakan polisi bisa saja memaksa untuk hadir dalam sidang tersebut.

Sebab, persyaratan persidangan harus dihadiri oleh terdakwa.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Shihab Abaikan Imbauan Kapolres dan Walikota Jakarta Pusat

Menurut Luhut penolakan terhadap sidang secara daring akan merugikan banyak pihak, termasuk Rizieq sendiri.

“Sekalipun dia tidak merespon, persyaratan sudah dipenuhi dengan kehadiran terdakwa,” ujar Luhut.

“Jika Rizieq tidak mau, ya bisa dipaksa, ini jadi urusan teknis kepolisian untuk memaksanya hadir di persidangan nanti,” tutur dia.

Adapun Rizieq dan enam terdakwa lainnya menjalani sidang lanjutan secara daring dari tempat tahanan.

Mereka merupakan terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor, dan kasus kerumunan di Megamendung.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Rizieq Shihab Hadir Sidang Tatap Muka karena Punya Banyak Simpatisan

Terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi yang terjerat kasus kerumunan Petamburan.

Terakhir, terkait kasus RS Ummi untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, yang juga merupakan menantu Rizieq.

PN Jaktim sudah menggelar sidang perdana untuk perkara-perkara tersebut pada Selasa (16/3/2021). Sidang perdana untuk perkara nomor 225 bahkan sempat ricuh.

Hal itu disebabkan Rizieq dan kuasa hukumnya meminta agar terdakwa dihadirkan langsung di ruang persidangan tetapi permintaan itu ditolak oleh majelis hakim.

Akibatnya, Rizieq dan kuasa hukumnya memilih untuk walkout. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com