Setelah itu, kuasa hukum Rizieq mulai meninggalkan ruang sidang di PN Jaktim. Begitu pula dengan Rizieq.
“Saya akan keluar dari ruangan ini dan saya tidak akan mengikuti sidang. Saya mohon maaf,” tutur Rizieq.
Sempat ricuh
Di tengah permintaan kuasa hukum untuk menghadirkan Rizieq secara langsung, kericuhan pun sempat terjadi.
Sejumlah kuasa hukum Rizieq mendekat ke arah meja JPU dan menunjuk ke arah jaksa.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, suasana ruang sidang pun ricuh. Para kuasa hukum terus berteriak-teriak ke arah JPU dan hakim.
Baca juga: Jaksa: Rizieq Masuk RS Ummi Bogor Tanpa Melalui IGD karena Pasien Privileged
“Ini negara hukum. Kalian sudah disumpah,” ujar salah satu kuasa hukum.
“Keluar-keluar. Silakan sidang sama tembok,” ujar Munarman.
Peringatan majelis hakim ke jaksa
Setelah kejadian walk out, majelis hakim mengingatkan jaksa yang memiliki kewajiban untuk menghadirkan Rizieq sebagai terdakwa dalam ruangan di Bareskrim tempat ia mengikuti sidang.
"Saudara wajib menghadirkan terdakwa, oleh karena itulah ada petugas kejaksaan yang harus stand by di sana,” ungkap ketua majelis hakim.
Majelis hakim menegaskan, terdakwa tidak boleh meninggalkan ruangan tanpa seizin majelis hakim.
Baca juga: Rizieq Shihab Walk Out di Tengah Sidang, Hakim Tegur JPU: Ini Kewajiban Saudara, Paham!
Majelis hakim pun sempat bertanya kepada jaksa mengapa Rizieq bisa sampai meninggalkan ruangan tersebut.
“(Terdakwa) lari dan petugas tidak mengantisipasi,” jawab jaksa.
“Peringatan dari majelis ya,” tambah hakim.
Pada akhirnya, sidang pembacaan dakwaan untuk tiga berkas perkara Rizieq pun ditunda.
"Perkara nomor 221, 225, dan 226 dibuka kembali hari Jumat," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal di PN Jaktim, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.
Secara keseluruhan, hanya satu dari enam berkas perkara yang disidangkan, yakni terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Andi mengikuti sidang secara langsung di PN Jaktim karena ia tidak ditahan seperti terdakwa lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.