Rizieq mengaku mendengar suara jaksa dengan jelas, tetapi tidak dengan suara penasihat hukumnya.
Munarman pun tetap bersikeras agar Rizieq wajib dihadirkan secara langsung. Bahkan, ia sempat mengaku bakal walk out apabila Rizieq tidak dihadirkan.
Bandingkan dengan Irjen Napoleon
Setelah itu, persoalan pelaksanaan sidang dan kendala teknisnya masih diperdebatkan.
Di sela-sela itu, Rizieq meminta izin untuk berbicara dan membeberkan sejumlah alasannya ingin dihadirkan langsung.
Salah satunya adalah kendala teknis. Suara dan gambar saat sidang secara daring dinilai kerap tidak jelas atau terputus, serta teknologi yang digunakan dinilai dapat disabotase.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Dirut RS Ummi Siapkan President Suite untuk Rizieq Shihab
Ia juga membandingkan sidangnya dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Rizieq mempertanyakan, mengapa Napoleon dapat mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, dirinya menjalani sidang secara virtual.
"Jadi kalau ada tokoh yang bisa dihadirkan dalam sidang, kenapa saya tidak. Ini kan jadi diskriminasi. Kita sangat sepakat tidak boleh ada diskriminasi perlakuan dalam persidangan," ucap Rizieq.
Menyoal pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, Rizieq pun berpandangan bahwa penerapan protokol kesehatan dapat diperketat.
Baca juga: Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Swab Test Rizieq Shihab
Terakhir, Rizieq beranggapan sidangnya mendapat sorotan nasional hingga internasional sehingga penyelenggaraannya tidak boleh abal-abal.
Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada Selasa kemarin. Sidang bakal digelar kembali pada Jumat (19/3/2021).
Rizieq walk out
Selanjutnya, sidang digelar untuk perkara nomor 225 terkait kasus RS Ummi. Rizieq kembali menjalani sidang secara daring.
Rizieq dan tim kuasa hukumnya kembali meminta agar terdakwa dihadirkan langsung di ruang persidangan.
Akan tetapi, setelah melakukan musyarawah, majelis hakim yang terdiri dari Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman, memutuskan bahwa sidang tetap digelar secara daring.
Baca juga: Detik-detik Hakim Murka dan Jaksa Kebingungan Pasca Rizieq Shihab Walk Out
Menurut majelis hakim, kendala teknis sudah teratasi sehingga sidang daring berjalan lancar.
"Terkait intinya pada persoalan bahwa rutan Bareskrim bukan ruang sidang, majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan sudah berlangsung sejak bulan Juni,” tutur ketua majelis hakim.
“Jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu, bahwa sidang online harus dijalankan,” sambung hakim.
Pihak kuasa hukum Rizieq menyampaikan keberatannya atas keputusan majelis hakim.
Namun, majelis hakim tetap pada hasil musyawarah bahwa sidang digelar secara daring.
Baca juga: Rizieq Shihab Diminta Hadir Langsung di PN Jaktim Jumat Mendatang