Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kemarahan Munarman hingga Peringatan Hakim ke Jaksa

Kompas.com - 17/03/2021, 07:21 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi walk out hingga luapan emosi sempat mewarnai sidang perdana mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021).

Adapun Rizieq menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq di RS Ummi, Bogor, dan kasus kerumunan di Megamendung.

Berkas perkaranya pun dipecah, di mana Rizieq tercantum dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Rizieq bersama tujuh terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Total terdapat enam berkas yang rencananya disidangkan.

Minta hadir langsung

Sidang dimulai dengan perkara nomor 221 yang diadili oleh majelis hakim, yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Di tengah persidangan, tim kuasa hukum protes karena tidak bisa mendengar suara Rizieq yang mengikuti sidang perdana secara daring dari Bareskrim Polri.

"Sekarang pun kami tidak mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami, tidak terdengar sama sekali," ucap salah satu kuasa hukum Rizieq yang mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Kasus-kasus yang Menyeret Rizieq Shihab ke Pengadilan dari Era Megawati, SBY, hingga Jokowi

Menurut kuasa hukum, terdakwa wajib hadir di ruang sidang jika mengacu pada KUHAP.

Maka dari itu, pihak penasihat hukum meminta agar Rizieq dihadirkan secara langsung di PN Jaktim di hari yang sama.

Rizieq pun menyampaikan permintaan senada. Ia mengaku sedang dalam keadaan sehat sehingga bisa hadir di ruang sidang.

"Online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung pada sinyal, yang sinyal sering terputus itu membuat gambar dan suara juga terputus," ujar Rizieq.

Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab Tak Mau Hasil Swab PCR Test Diketahui Satgas Covid-19 Kota Bogor

Selanjutnya, majelis hakim pun memutuskan untuk menskors sidang agar perangkat audio diperbaiki.

Munarman marah

Ternyata, audio juga masih bermasalah setelah sidang diskors.

Kuasa hukum Rizieq, Munarman, sempat mempertanyakan apakah Rizieq dapat mendengar surat dakwaan yang bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu jaksa kemudian mengungkapkan, terdakwa sudah menerima surat dakwaan.

Munarman langsung menjawab bahwa surat dakwaan sudah diterima. Namun, ia kembali menekankan soal hadirnya terdakwa di ruang persidangan.

"Tetapi, soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak. Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” kata Munarman dengan nada meninggi.

Baca juga: Hakim Minta Rizieq Shihab Tak Bersikap Seenaknya Saat Sidang

Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.

“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!” sambung Munarman masih dengan nada tinggi.

Hal itu kemudian ditengahi oleh ketua majelis hakim yang meminta jaksa menyapa Rizieq.

Rizieq mengaku mendengar suara jaksa dengan jelas, tetapi tidak dengan suara penasihat hukumnya.

Munarman pun tetap bersikeras agar Rizieq wajib dihadirkan secara langsung. Bahkan, ia sempat mengaku bakal walk out apabila Rizieq tidak dihadirkan.

Bandingkan dengan Irjen Napoleon

Setelah itu, persoalan pelaksanaan sidang dan kendala teknisnya masih diperdebatkan.

Di sela-sela itu, Rizieq meminta izin untuk berbicara dan membeberkan sejumlah alasannya ingin dihadirkan langsung.

Salah satunya adalah kendala teknis. Suara dan gambar saat sidang secara daring dinilai kerap tidak jelas atau terputus, serta teknologi yang digunakan dinilai dapat disabotase.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Dirut RS Ummi Siapkan President Suite untuk Rizieq Shihab

Ia juga membandingkan sidangnya dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Rizieq mempertanyakan, mengapa Napoleon dapat mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, dirinya menjalani sidang secara virtual.

"Jadi kalau ada tokoh yang bisa dihadirkan dalam sidang, kenapa saya tidak. Ini kan jadi diskriminasi. Kita sangat sepakat tidak boleh ada diskriminasi perlakuan dalam persidangan," ucap Rizieq.

Menyoal pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, Rizieq pun berpandangan bahwa penerapan protokol kesehatan dapat diperketat.

Baca juga: Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Swab Test Rizieq Shihab

Terakhir, Rizieq beranggapan sidangnya mendapat sorotan nasional hingga internasional sehingga penyelenggaraannya tidak boleh abal-abal.

Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada Selasa kemarin. Sidang bakal digelar kembali pada Jumat (19/3/2021).

Rizieq walk out

Selanjutnya, sidang digelar untuk perkara nomor 225 terkait kasus RS Ummi. Rizieq kembali menjalani sidang secara daring.

Rizieq dan tim kuasa hukumnya kembali meminta agar terdakwa dihadirkan langsung di ruang persidangan.

Akan tetapi, setelah melakukan musyarawah, majelis hakim yang terdiri dari Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman, memutuskan bahwa sidang tetap digelar secara daring.

Baca juga: Detik-detik Hakim Murka dan Jaksa Kebingungan Pasca Rizieq Shihab Walk Out

Menurut majelis hakim, kendala teknis sudah teratasi sehingga sidang daring berjalan lancar.

"Terkait intinya pada persoalan bahwa rutan Bareskrim bukan ruang sidang, majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan sudah berlangsung sejak bulan Juni,” tutur ketua majelis hakim.

“Jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu, bahwa sidang online harus dijalankan,” sambung hakim.

Pihak kuasa hukum Rizieq menyampaikan keberatannya atas keputusan majelis hakim.

Namun, majelis hakim tetap pada hasil musyawarah bahwa sidang digelar secara daring.

Baca juga: Rizieq Shihab Diminta Hadir Langsung di PN Jaktim Jumat Mendatang

Setelah itu, kuasa hukum Rizieq mulai meninggalkan ruang sidang di PN Jaktim. Begitu pula dengan Rizieq.

“Saya akan keluar dari ruangan ini dan saya tidak akan mengikuti sidang. Saya mohon maaf,” tutur Rizieq.

Sempat ricuh

Di tengah permintaan kuasa hukum untuk menghadirkan Rizieq secara langsung, kericuhan pun sempat terjadi.

Sejumlah kuasa hukum Rizieq mendekat ke arah meja JPU dan menunjuk ke arah jaksa.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, suasana ruang sidang pun ricuh. Para kuasa hukum terus berteriak-teriak ke arah JPU dan hakim.

Baca juga: Jaksa: Rizieq Masuk RS Ummi Bogor Tanpa Melalui IGD karena Pasien Privileged

Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Novel Bamukmin berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim untuk menyalakan kamera di ruang Bareskrim Mabes Polri.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Novel Bamukmin berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim untuk menyalakan kamera di ruang Bareskrim Mabes Polri.

“Ini negara hukum. Kalian sudah disumpah,” ujar salah satu kuasa hukum.

“Keluar-keluar. Silakan sidang sama tembok,” ujar Munarman.

Peringatan majelis hakim ke jaksa

Setelah kejadian walk out, majelis hakim mengingatkan jaksa yang memiliki kewajiban untuk menghadirkan Rizieq sebagai terdakwa dalam ruangan di Bareskrim tempat ia mengikuti sidang.

"Saudara wajib menghadirkan terdakwa, oleh karena itulah ada petugas kejaksaan yang harus stand by di sana,” ungkap ketua majelis hakim.

Majelis hakim menegaskan, terdakwa tidak boleh meninggalkan ruangan tanpa seizin majelis hakim.

Baca juga: Rizieq Shihab Walk Out di Tengah Sidang, Hakim Tegur JPU: Ini Kewajiban Saudara, Paham!

Majelis hakim pun sempat bertanya kepada jaksa mengapa Rizieq bisa sampai meninggalkan ruangan tersebut.

“(Terdakwa) lari dan petugas tidak mengantisipasi,” jawab jaksa.

“Peringatan dari majelis ya,” tambah hakim.

Pada akhirnya, sidang pembacaan dakwaan untuk tiga berkas perkara Rizieq pun ditunda.

"Perkara nomor 221, 225, dan 226 dibuka kembali hari Jumat," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal di PN Jaktim, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

Secara keseluruhan, hanya satu dari enam berkas perkara yang disidangkan, yakni terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Andi mengikuti sidang secara langsung di PN Jaktim karena ia tidak ditahan seperti terdakwa lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com