Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Dapatkan Kepastian Hukum

Kompas.com - 16/03/2021, 19:26 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan terdapat 12 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.

Menurut Isnur, data YLBHI menunjukkan hingga kini hanya ada tiga kasus pelanggaran HAM berat yang ditindaklanjuti pemerintah hingga sampai ke tahap pengadilan, yakni peristiwa Timor-Timor tahun 1999, Tanjung Priok tahun 1984, dan Abepura tahun 2000.

“Bahwa berkas perkara penyelidikan kasus-kasus penanganan HAM berat di masa lalu itu sejak tahun 2018 masih atau tertinggal di Jaksa Agung, dan belum ada tindak lanjutnya sampai sekarang,” jelas Isnur dalam diskusi virtual yang diadakan LP3ES bertajuk Peradilan dan Impunitas, Selasa (16/3/2021).

Isnur kemudian juga mempertanyakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sempat menyatakan bahwa pemerintah serius dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

“Tapi sejauh mana keseriusannya? Sederhananya apakah berkas penyelidikan (kasus pelanggaran HAM berat) sampai ke tahap penyidikan? Nyatanya belum,” lanjut Isnur.

Menurut Isnur kasus HAM berat di Indonesia tidak benar-benar serius akan dituntaskan, setidaknya hingga sampai saat ini. 

“Jadi ya kalau menurut kami ini unwilling ya. Kalau problemnya di unwilling, kehendak politik ya, tidak ada kemudian niat yang serius untuk mengungkapkan, maka ini problem serius di Indonesia. Ini tidak akan pernah selesai sampai sekarang,” pungkasnya.

Adapun 12 kasus pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini belum terselesaikan dan mendapatkan kepastian hukum adalah :

1. Tahun 1965-1966

2. Peristiwa penembakan misterius 1982 1985

3. Talangsari 1989

4. Trikasti, semanggi I dan II 1998 1999

5. Kerusuhan Mei 1998

6. Penghilangan paksa 1997-1998

7. Wasior 2001 Wamena 2003

8. Pembunuhan dukun santet 1998

9. Simpang KAA 1999

10. Jambu keupok 2003

11. Rumah geudong 1989-1998

12. Paniai

Diberitakan sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah serius menyelesaikan perkara-perkara dugaan HAM berat di Indonesia.

Hal itu disampaikan Mahfud saat berkunjung ke kantor Kejaksaan Agung, Senin (15/3/2021).

“Kami serius semua. Kejaksaan Agung serius. Tadi itu juga disinggung, karena kami memang sudah berproses,” sebut Mahfud.

Menurut Mahfud, pemerintah akan coba menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat baik melalui pengadilan maupun tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com