Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Ada Perintah Penguntitan

Kompas.com - 14/03/2021, 13:40 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan tidak menemukan bukti pelanggaran HAM berat dalam penembakan 6 laskar FPI oleh pihak kepolisian.

Taufan menjelaskan, berdasarkan Statuta Roma, suatu kasus dapat dikategorikan masuk dalam kriteria pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari sebuah kebijakan atau lembaga negara.

"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden begitu? Itu tidak kita temukan," jelasnya dalam diskusi virtual di akun YouTube Medcom.id, Minggu (14/3/2021).

Taufan melanjutkan, bahwa Komnas HAM hanya menemukan perintah dari pihak kepolisian untuk melakukan penguntitan.

"Ada perintah penguntitan kami temukan, bukan penyerangan dan pembunuhan pada masyatakat sipil. Kalau itu (perintah penguntitan) diakui. Polda Metro Jaya juga tunjukan pada kami surat perintahnya," papar Taufan.

Baca juga: Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud: Presiden Sudah Minta Komnas HAM Bekerja


Ditanya soal adanya dua mobil lain yang mencurigakan pada saat peristiwa bentrok antara polisi dan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Taufan menyatakan bahwa dua mobil tersebut tetap tidak dapat menjadi bukti penguat adanya tindakan pelanggaran HAM berat.

Sebab, meski hingga kini Komnas HAM belum menemukan siapa yang berada didalam dua mobil tersebut, Taufan menduga isi dari dua mobil itu adalah juga pelaku penembakan.

"Saya katakan tadi, pelanggaran HAM berat itu harus merupakan tindakan penyerangan dan pembunuhan yang merupakan suatu perintah atau kebijakan, adanya dua mobil yang sampai akhir penyelidikan tidak diketahui siapa di dalamnya itu tidak bisa menjadi indikasi," ungkap Taufan.

"Tapi kami rekomendasikan agar penyidik polisi mencari itu, siapa yang ada didalam mobil itu, dugaan kita kan itu pelaku lapangan lain," pungkasnya.

Sebagai informasi, Amien Rais bersama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI bertemu Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Kasus Penembakan FPI, Kabareskrim: Kapolri Minta Rekomendasi Komnas HAM Segera Dilaksanakan

Dalam pertemuan tersebut Mahfud MD menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang disampaikan Amien Rais beserta rombongannya pada Presiden Jokowi.

Salah satunya adalah keyakinan TP3 bahwa peristiwa yang menewaskan enam orang laskan FPI itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

"Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. itu yang disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com