JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memberi peringatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meninggalkan ruangan tempat digelarnya sidang secara daring di Bareskrim Polri.
Diketahui, tim penasihat hukum serta Rizieq walk out dari sidang kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi karena sidang digelar secara daring.
Majelis hakim mengingatkan, kewajiban JPU untuk menghadirkan terdakwa dalam ruangan di Bareskrim tersebut.
“Saudara wajib menghadirkan terdakwa oleh karena itulah ada petugas kejaksaan yang harus stand by di sana,” ungkap Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat sidang, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab, 3 dari 6 Perkara Ditunda hingga 19 Maret
“Tidak boleh terdakwa meninggalkan ruang audio visual (Bareskrim) tanpa izin majelis hakim,” sambung hakim.
Majelis hakim pun sempat bertanya kepada jaksa mengapa Rizieq bisa sampai meninggalkan ruangan tersebut.
“(Terdakwa) lari dan petugas tidak mengantisipasi,” jawab jaksa.
“Peringatan dari majelis ya,” tambah hakim.
Jaksa kemudian meminta waktu 30 menit untuk menghadirkan Rizieq yang dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang lalu diskors.
Nantinya, apabila Rizieq tetap tidak bisa dihadirkan setelah tenggat waktu, sidang akan ditunda.
Adapun awalnya Rizieq meminta untuk mengikuti sidang secara langsung di PN Jaktim. Menurutnya, ia memiliki hak sebagai terdakwa untuk hadir di ruang sidang.
Alasan lainnya, pelaksanaan sidang daring dinilai Rizieq memiliki banyak kendala. Misalnya, gambar dan suara yang kerap tidak jelas atau terputus.
Pihak kuasa hukum Rizieq juga berpandangan bahwa tidak ada Undang-Undang yang mendasari penyelenggaraan sidang daring.
Setelah melakukan musyarawah, majelis hakim memutuskan bahwa sidang tetap digelar secara daring.
Menurut majelis hakim, kendala teknis sudah teratasi sehingga sidang daring berjalan lancar
“Terkait intinya pada persoalan bahwa rutan Bareskrim bukan ruang sidang, majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan sudah berlangsung sejak bulan Juni,” tutur ketua majelis hakim.
Baca juga: Sidang Ricuh, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tunjuk dan Teriaki Jaksa hingga Hakim
Meski penasihat hukum Rizieq sudah menyatakan keberatannya, hakim tetap pada keputusannya bahwa sidang digelar secara virtual.
Setelah itu, kuasa hukum Rizieq mulai meninggalkan ruang sidang di PN Jaktim. Begitu pula dengan Rizieq.
“Saya akan keluar dari ruangan ini dan saya tidak akan mengikuti sidang. Saya mohon maaf,” tutur Rizieq.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.