JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku sudah melayangkan surat permohonan ke sejumlah pihak agar dirinya mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami sudah melayangkan surat ke Mahkamah Agung, ke Komisi Yudisial, dan juga ke majelis hakim sendiri, permohonan untuk menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan," ucap Rizieq yang mengikuti sidang secara daring dari Bareskrim Polri, Selasa (16/3/2021).
Dalam pandangan Rizieq, sidang secara daring merugikan dirinya sebagai terdakwa.
Baca juga: Protes Sidang Online, Rizieq Shihab Minta Dihadirkan Langsung di PN Jaktim
Salah satu alasan yang ia ungkapkan adalah karena suara dan gambar tidak jelas atau terputus, serta teknologi yang bisa dia anggap disabotase.
Audio pun menjadi kendala yang dihadapi pada sidang hari ini. Maka dari itu, Rizieq berharap permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Saya yakin, kehadiran saya di ruang persidangan Insya Allah itu akan lebih mempercepat proses. Karena di sini tadi saja pengacara bicara saya tidak dengar," tutur dia.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim pun sempat menskors sidang setelah pihak kuasa hukum dan Rizieq mengeluhkan audio yang tidak terdengar jelas.
Baca juga: Kendala Audio, Sidang Rizieq Shihab Ditunda
Teknisi kemudian mencoba memperbaiki perangkat audio saat sidang diskors. Setelah skors, ternyata audio masih bermasalah.
Bahkan, Rizieq terlihat beberapa kali menunjukkan kertas dengan tulisan “Tidak terdengar”.
Maka dari itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.
"Jadi Habib tetap dalam tahanan. sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 19 Maret. Sidang ditutup," ucap ketua majelis hakim.
Diketahui, Rizieq terjerat kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Baca juga: Perkara Rizieq Shihab dkk Disidangkan di PN Jaktim, Ini Alasannya
Berkas perkaranya pun dipisah untuk masing-masing kasus tersebut yakni, nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Ketiga berkas perkara tersebut akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.