Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat MPR Bantah Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

Kompas.com - 16/03/2021, 07:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode ramai ditolak dan dibantah oleh kalangan partai politik dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, tidak ada pembahasan di internal MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur soal masa jabatan presiden.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Ketua MPR Pastikan Masa Jabatan Presiden Tak Masuk dalam Pembahasan Amendemen UUD 1945

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan matang.

Ia menyebut pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas yang pernah terjadi pada masa lalu.

"Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," kata dia.

Adapun, Wakil Ketua MPR dari Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menyatakan, isu masa jabatan presiden tiga periode patut dikritisi karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan amanat reformasi.

Baca juga: Hidayat Nur Wahid: Tidak Ada Usulan ke MPR untuk Ubah Masa Jabatan Presiden

Ia mengatakan, sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi sudah secara terbuka menyatakan tidak ada agenda amendemen UUD terkait hal tersebut.

"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orde Baru (Orba), karena berkepanjangannya masa jabatan presiden," ucapnya.

Mantan Ketua MPR itu mengungkapkan, hingga saat ini pun belum ada usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Wakil Ketua MPR dari PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, partainya juga menilai masa jabatan presiden maksimal dua periode sudah ideal.

Baca juga: Isu Perubahan Masa Jabatan Presiden, Ketua MPR: Stabilitas Politik yang Sudah Baik Jangan Sampai Terganggu

Namun, ia berpandangan, amendeman UUD 1945 perlu dilakukan untuk memberikan kembali wewenang MPR dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurut Basarah, hal itu diperlukan agar program pembangunan nasional tidak ikut berganti seiring pergantian presiden yang memiliki visi dan misi berbeda.

"Pola pembangunan nasional seperti itu, ibarat tari Poco-Poco, alias jalan di tempat," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com