Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Rizieq Shihab dkk Hadapi Sidang Pembacaan Dakwaan

Kompas.com - 16/03/2021, 07:12 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan tujuh orang lainnya, Selasa (16/3/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB. Namun, majelis hakim akan memulai sidang bergantung pada kesiapan jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang menyiapkan jaksanya, menyiapkan tahanan, menyiapkan jaringan, jadi tergantung persiapan jaksa juga. Tapi kita berharap jam 09.30 sudah segera dimainkan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal ketika dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jaktim, 659 Personel Antisipasi Massa Simpatisan

Para terdakwa akan menjalani sidang secara daring dari tempat mereka ditahan, kecuali Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Menurut Alex, hal itu dikarenakan Andi tidak ditahan sehingga akan menjalani sidang secara langsung di PN Jaktim.

Total terdapat enam berkas perkara yang akan disidangkan. Untuk kasus kerumunan di Petamburan, berkas perkara para tersangka dipecah menjadi dua berkas.

Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq. Kemudian, perkara kedua dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca juga: Ini 6 Berkas Perkara Kerumunan Terkait Rizieq Shihab yang Mulai Disidangkan Besok

Perkara ketiga untuk terdakwa Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Perkara berikutnya bernomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.

Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq. Adapun perkara nomor 223-225 menyangkut kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Perkara terakhir terdaftar dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq. Diketahui, Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung.

Perkara nomor 221, 222, dan 226 akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari, Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Baca juga: PN Jaktim Sebut Rizieq Shihab dkk Akan Jalani Sidang Perdana Virtual, kecuali Dirut RS Ummi Andi Tatat

Sementara, susunan majelis hakim Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman, akan mengadili ketiga berkas perkara lainnya.

"Nanti kita mulai dari nomor 221, selesai, dilanjutkan dengan 222. Nanti dilanjutkan dengan 226. Majelisnya kan yang majelis pertama (untuk perkara) 221, 222, 226. Nanti jeda sebentar dilanjutkan dengan majelis kedua, dengan perkara 223, 224 dan 225," ungkapnya.

Alex menuturkan, para simpatisan atau publik memang memiliki hak untuk mengikuti jalannya sidang secara langsung.

Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 masih berlangsung.

"Kita tidak mengimbau karena ini hak orang masing-masing, tapi sekarang ini kan masanya pandemi, kita mengimbau juga daripada berkerumun, lebih baik bisa melihat di live streaming-nya saja," tutur Alex.

PN Jaktim sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait pengamanan. Disebutkan bakal ada ratusan personel kepolisian yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com