Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat MPR Bantah Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

Kompas.com - 16/03/2021, 07:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode ramai ditolak dan dibantah oleh kalangan partai politik dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, tidak ada pembahasan di internal MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur soal masa jabatan presiden.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Ketua MPR Pastikan Masa Jabatan Presiden Tak Masuk dalam Pembahasan Amendemen UUD 1945

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan matang.

Ia menyebut pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas yang pernah terjadi pada masa lalu.

"Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," kata dia.

Adapun, Wakil Ketua MPR dari Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menyatakan, isu masa jabatan presiden tiga periode patut dikritisi karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan amanat reformasi.

Baca juga: Hidayat Nur Wahid: Tidak Ada Usulan ke MPR untuk Ubah Masa Jabatan Presiden

Ia mengatakan, sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi sudah secara terbuka menyatakan tidak ada agenda amendemen UUD terkait hal tersebut.

"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orde Baru (Orba), karena berkepanjangannya masa jabatan presiden," ucapnya.

Mantan Ketua MPR itu mengungkapkan, hingga saat ini pun belum ada usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Wakil Ketua MPR dari PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, partainya juga menilai masa jabatan presiden maksimal dua periode sudah ideal.

Baca juga: Isu Perubahan Masa Jabatan Presiden, Ketua MPR: Stabilitas Politik yang Sudah Baik Jangan Sampai Terganggu

Namun, ia berpandangan, amendeman UUD 1945 perlu dilakukan untuk memberikan kembali wewenang MPR dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurut Basarah, hal itu diperlukan agar program pembangunan nasional tidak ikut berganti seiring pergantian presiden yang memiliki visi dan misi berbeda.

"Pola pembangunan nasional seperti itu, ibarat tari Poco-Poco, alias jalan di tempat," ujarnya.

Partai menolak

Partai-partai yang berada di luar pemerintahan tegas menolak wacana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut yang cenderung korup dan akan merusak.

"Bahaya dari ini telah diingatkan Lord Acton 'power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely' bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak," kata Kamhar, Minggu (14/3/2021).

Baca juga: Partai Demokrat Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

Menurut Kamhar, hal itu telah terbukti di era Orde Lama dan Orde Baru yang dinilainya terjebak pada jebakan kekuasaan dan ingin terus-menerus berkuasa.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk berhati-hati dengan pihak-pihak yang ingin mengambil muka atau menjerumuskan melalui isu masa jabatan presiden tiga periode.

Sebab, secara hitung-hitungan, peluang amendeman UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden terbuka lebar dengan mayoritas parlemen yang dikuasai partai pendukung pemerintah.

"Wajar sebagian pihak berpendapat ada peluangnya karena perimbangan oposisi dengan koalisi sangat jomplang, apalagi ada gerakan (Partai) Demokrat mau dikooptasi atau sudah dikooptasi," kata dia.

Baca juga: Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode, PKS Ingatkan Jokowi Hati-hati

Adapun isu memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali muncul menyusul pernyataan pendiri Partai Ummat Amien Rais yang menyebut ada skenario mengubah masa jabatan presiden melalui Sidang Istimewa MPR.

"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin (15/3/2021).

Mantan politikus PAN itu melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali," ujar Amien.

Baca juga: Bantahan Jokowi soal Jabatan Tiga Periode dan Peringatan kepada Amien Rais

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com