JAKARTA, KOMPAS.com - Isu amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode ramai ditolak dan dibantah oleh kalangan partai politik dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, tidak ada pembahasan di internal MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur soal masa jabatan presiden.
"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Ketua MPR Pastikan Masa Jabatan Presiden Tak Masuk dalam Pembahasan Amendemen UUD 1945
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan matang.
Ia menyebut pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas yang pernah terjadi pada masa lalu.
"Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," kata dia.
Adapun, Wakil Ketua MPR dari Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menyatakan, isu masa jabatan presiden tiga periode patut dikritisi karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan amanat reformasi.
Baca juga: Hidayat Nur Wahid: Tidak Ada Usulan ke MPR untuk Ubah Masa Jabatan Presiden
Ia mengatakan, sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi sudah secara terbuka menyatakan tidak ada agenda amendemen UUD terkait hal tersebut.
"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orde Baru (Orba), karena berkepanjangannya masa jabatan presiden," ucapnya.
Mantan Ketua MPR itu mengungkapkan, hingga saat ini pun belum ada usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Wakil Ketua MPR dari PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, partainya juga menilai masa jabatan presiden maksimal dua periode sudah ideal.
Namun, ia berpandangan, amendeman UUD 1945 perlu dilakukan untuk memberikan kembali wewenang MPR dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Basarah, hal itu diperlukan agar program pembangunan nasional tidak ikut berganti seiring pergantian presiden yang memiliki visi dan misi berbeda.
"Pola pembangunan nasional seperti itu, ibarat tari Poco-Poco, alias jalan di tempat," ujarnya.
Partai-partai yang berada di luar pemerintahan tegas menolak wacana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut yang cenderung korup dan akan merusak.
"Bahaya dari ini telah diingatkan Lord Acton 'power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely' bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak," kata Kamhar, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Partai Demokrat Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
Menurut Kamhar, hal itu telah terbukti di era Orde Lama dan Orde Baru yang dinilainya terjebak pada jebakan kekuasaan dan ingin terus-menerus berkuasa.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk berhati-hati dengan pihak-pihak yang ingin mengambil muka atau menjerumuskan melalui isu masa jabatan presiden tiga periode.
Sebab, secara hitung-hitungan, peluang amendeman UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden terbuka lebar dengan mayoritas parlemen yang dikuasai partai pendukung pemerintah.
"Wajar sebagian pihak berpendapat ada peluangnya karena perimbangan oposisi dengan koalisi sangat jomplang, apalagi ada gerakan (Partai) Demokrat mau dikooptasi atau sudah dikooptasi," kata dia.
Baca juga: Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode, PKS Ingatkan Jokowi Hati-hati
Adapun isu memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali muncul menyusul pernyataan pendiri Partai Ummat Amien Rais yang menyebut ada skenario mengubah masa jabatan presiden melalui Sidang Istimewa MPR.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin (15/3/2021).
Mantan politikus PAN itu melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali," ujar Amien.
Baca juga: Bantahan Jokowi soal Jabatan Tiga Periode dan Peringatan kepada Amien Rais
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.