Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Masa Jabatan Presiden, PDI-P: 2 Periode Ideal, Tak Perlu Diubah

Kompas.com - 15/03/2021, 11:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah menilai, masa jabatan presiden yang diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berlaku dua periode sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah.

Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons tudingan pendiri Partai Ummat Amien Rais mengenai skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

"Bagi PDI-P, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut Tidak Ada Agenda Mengubah Masa Jabatan Presiden

Menguatkan argumennya, Basarah menilai bahwa mengubah UUD terkait masa jabatan presiden sangat riskan dan berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebab, menurutnya hal tersebut justru bertujuan hanya untuk melayani kepentingan perorangan.

"Sebuah perubahan konstitusi harus dilandasi oleh kepentingan serta kebutuhan bangsa dan negara yang lebih besar dan visioner," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, PDI-P belum pernah memikirkan apalagi mengambil langkah-langkah politik mengubah konstitusi.

Terlebih hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Demikian juga di MPR, kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan mengubahnya menjadi tiga periode," ungkapnya.

Baca juga: Partai Demokrat Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

Kendati demikian, ia menekankan perlu adanya kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan.

Sehingga, kata dia, program pembangunan nasional tidak ikut berganti seiring visi dan misi presiden berikutnya.

"Pola pembangunan nasional seperti itu, ibarat tari Poco-Poco, alias jalan di tempat," ujarnya.

Atas dasar tersebut, Basarah berpandangan bahwa hal yang dibutuhkan bangsa saat ini adalah perubahan terbatas UUD 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Bukan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini," pungkasnya.

Baca juga: Mengingat Kembali Pernyataan Jokowi soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode...

Diberitakan, Amien Rais menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com