JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua menjelaskan proses verifikasi pasangan calon dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Agenda sidang sengketa hasil pilkada kali ini adalah mendengarkan jawaban dari KPU, Bawaslu dan pihak terkait.
Sementara yang dipermasalahkan oleh pemohon adalah kewarganegaraan ganda Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore.
Baca juga: MK Kembali Gelar Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Bahas Dua Kewarganegaraan
Awalnya pihak kuasa hukum KPU Kabupaten Sabu Raijua yang diwakili oleh Josua Victor mengatakan, pihaknya akan menyampaikan gambaran pelaksanaan tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.
Tahapan itu dimulai dari tahapan pendaftaran, penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen Pasangan calon bupati dan wakil bupati, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Kemudian, tahap rekapitulasi perolehan suara dan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Terpilih.
"Bahwa seluruh rangkaian pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua mulai dari tahap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahap verifikasi dan seterusnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," kata Josua dalam Sidang MK yang disiarkan secara daring, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada, Pemohon Minta MK Batalkan Penetapan Bupati Sabu Raijua Terpilih
Namun dalam pemaparan tersebut Josua hanya menyampaikan argumen KPU terkait permohonan dari pemohon yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Neke dan Yohanis Uly Kale.
Begitu pula dengan kuasa hukum KPU lainnya, Sudwijayanti.
"Tadi dikatakan akan dijelaskan apa yang dilakukan oleh KPU ketika verifikasi pasangan calon, kok tidak diuraikan itu, itu kan harus diuraikan karena kan dari situ mau dirujuk semuanya ini," ujar Hakim MK Saldi Isra.
"Jangan melompat ke peristiwa yang terjadi beberapa bulan kemudian," ucap dia.
Kemudian sidang dilanjutkan untuk mendengarkan kronologi tahapan pelaksanaan Pilkada Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Pemohon Curiga KPU Tak Cermat soal Kewarganegaraan Orient Riwu
Dalam sidang sebelumnya, pihak Nikodemus-Yohanis meminta MK membatalkan keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara yang menyatakan Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
Selain itu, pemohon juga meminta majelis hakim MK untuk menyatakan pasangan Orient dan Thobias tidak cakap sebagai bupati dan wakil bupati Sabu Raijua.
Orient dan Thobias dinilai telah melanggar Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Butir 18, serta menetapkan pemohon sebagai pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.