Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons tudingan pendiri Partai Ummat Amien Rais mengenai skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
"Bagi PDI-P, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Menguatkan argumennya, Basarah menilai bahwa mengubah UUD terkait masa jabatan presiden sangat riskan dan berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebab, menurutnya hal tersebut justru bertujuan hanya untuk melayani kepentingan perorangan.
"Sebuah perubahan konstitusi harus dilandasi oleh kepentingan serta kebutuhan bangsa dan negara yang lebih besar dan visioner," jelasnya.
Sejauh ini, lanjut dia, PDI-P belum pernah memikirkan apalagi mengambil langkah-langkah politik mengubah konstitusi.
Terlebih hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Demikian juga di MPR, kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan mengubahnya menjadi tiga periode," ungkapnya.
Kendati demikian, ia menekankan perlu adanya kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan.
Sehingga, kata dia, program pembangunan nasional tidak ikut berganti seiring visi dan misi presiden berikutnya.
"Pola pembangunan nasional seperti itu, ibarat tari Poco-Poco, alias jalan di tempat," ujarnya.
Atas dasar tersebut, Basarah berpandangan bahwa hal yang dibutuhkan bangsa saat ini adalah perubahan terbatas UUD 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Bukan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini," pungkasnya.
Diberitakan, Amien Rais menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Amien berpendapat, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin (15/3/2021).
Lanjut dia, usai Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali," ujar Amien.
Mantan politikus PAN itu mengatakan, skenario itu muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Joko Widodo melihat masa depannya.
"Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya Innailaihi Wa Innailaihi Rojiun," kata Amien.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/11503371/soal-masa-jabatan-presiden-pdi-p-2-periode-ideal-tak-perlu-diubah