Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah Batu Bara Tak Lagi Masuk B3, Anggota DPR: Keputusan Kurang Bijak

Kompas.com - 13/03/2021, 10:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Akmal Pasluddin menolak keputusan pemerintah yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pasalnya, menurut dia, limbah batu bara telah menimbulkan dampak yang nyata yaitu merusak lingkungan.

"Kami PKS menolak limbah batu bara dikeluarkan dari kategori berbahaya (limbah B3) karena dampak yang ditimbulkan nyata. Dan ini keputusan yang kurang bijak mengorbankan lingkungan untuk kepentingan bisnis tambang," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Untuk itu, ia mendesak pemerintah untuk kembali memasukkan abu batu bara sebagai limbah B3.

Sebab, menurutnya, saat masih dikategorikan B3 saja, limbah batu bara masih banyak dikeluhkan publik.

Baca juga: Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Bahaya, Anggota Komisi IV: Kami Akan Minta Penjelasan KLHK

Dengan kebijakan ini, ia menduga limbah akan dikelola secara sembarangan atau serampangan.

"Kami minta pemerintah berlaku adil dan memperhatikan kepentingan kesehatan dan lingkungan masyarakat luas. Jangan kalah pada desakan pengusaha," ujarnya.

Menguatkan argumennya, Andi kembali mengingatkan tentang negara diperintahkan oleh Pembukaan Konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, negara juga diperintahkan untuk menjalankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karenanya, nilai Andi, negara tidak boleh membuat keputusan sepihak yang membahayakan kesehatan dan lingkungan masa depan bangsa ini.

"Seperti dihapuskannya abu batu bara ini dari kategori sebagai limbah B3," tambah dia.

Andi menerangkan, selama ini diketahui pengelolaan limbah abu batu bara kerap menimbulkan keluhan di masyarakat.

Baca juga: Masyarakat Dinilai Akan Kian Susah karena Limbah Batu Bara Tak Masuk B3

Salah satunya adalah pembuangan cairan limbah batu bara yang disalurkan ke laut. Menurutnya, hal ini ditengarai berdampak pada kehidupan nelayan yang sulit mendapat ikan, mengingat 91 persen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) umumnya berada di pesisir.

"Sedangkan limbah abu batu bara yang mengudara dan didemo warga seperti di Cilacap, Marunda, Suralaya, dan tempat-tempat lainnya diduga menyebabkan infeksi saluran pernafasan (ISPA)," jelasnya.

"Apalagi bila hasil pembakaran batu bara (FABA) ini tidak dikategorikan sebagai limbah B3. Maka dapat dipastikan aspek kehati-hatian dalam pengelolaan baik itu transportasi, handling, treatment, dan disposal FABA akan semakin kendor," sambung dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com