Pasalnya, menurut dia, limbah batu bara telah menimbulkan dampak yang nyata yaitu merusak lingkungan.
"Kami PKS menolak limbah batu bara dikeluarkan dari kategori berbahaya (limbah B3) karena dampak yang ditimbulkan nyata. Dan ini keputusan yang kurang bijak mengorbankan lingkungan untuk kepentingan bisnis tambang," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Untuk itu, ia mendesak pemerintah untuk kembali memasukkan abu batu bara sebagai limbah B3.
Sebab, menurutnya, saat masih dikategorikan B3 saja, limbah batu bara masih banyak dikeluhkan publik.
Dengan kebijakan ini, ia menduga limbah akan dikelola secara sembarangan atau serampangan.
"Kami minta pemerintah berlaku adil dan memperhatikan kepentingan kesehatan dan lingkungan masyarakat luas. Jangan kalah pada desakan pengusaha," ujarnya.
Menguatkan argumennya, Andi kembali mengingatkan tentang negara diperintahkan oleh Pembukaan Konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Selain itu, lanjutnya, negara juga diperintahkan untuk menjalankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karenanya, nilai Andi, negara tidak boleh membuat keputusan sepihak yang membahayakan kesehatan dan lingkungan masa depan bangsa ini.
"Seperti dihapuskannya abu batu bara ini dari kategori sebagai limbah B3," tambah dia.
Andi menerangkan, selama ini diketahui pengelolaan limbah abu batu bara kerap menimbulkan keluhan di masyarakat.
Salah satunya adalah pembuangan cairan limbah batu bara yang disalurkan ke laut. Menurutnya, hal ini ditengarai berdampak pada kehidupan nelayan yang sulit mendapat ikan, mengingat 91 persen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) umumnya berada di pesisir.
"Sedangkan limbah abu batu bara yang mengudara dan didemo warga seperti di Cilacap, Marunda, Suralaya, dan tempat-tempat lainnya diduga menyebabkan infeksi saluran pernafasan (ISPA)," jelasnya.
"Apalagi bila hasil pembakaran batu bara (FABA) ini tidak dikategorikan sebagai limbah B3. Maka dapat dipastikan aspek kehati-hatian dalam pengelolaan baik itu transportasi, handling, treatment, dan disposal FABA akan semakin kendor," sambung dia.
Untuk itu, ia meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa menjelaskan kepada publik secara terang benderang.
Dia meminta, KLHK dapat menjelaskan apa dasar riset kesehatan lingkungan yang telah dilakukan, sehingga secara ilmiah terbukti bahwa abu batu bara bukanlah limbah yang berbahaya dan beracun.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 menyebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.
Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/13/10343461/limbah-batu-bara-tak-lagi-masuk-b3-anggota-dpr-keputusan-kurang-bijak