Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah Batu Bara Tak Lagi Masuk B3, Anggota DPR: Keputusan Kurang Bijak

Kompas.com - 13/03/2021, 10:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Akmal Pasluddin menolak keputusan pemerintah yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pasalnya, menurut dia, limbah batu bara telah menimbulkan dampak yang nyata yaitu merusak lingkungan.

"Kami PKS menolak limbah batu bara dikeluarkan dari kategori berbahaya (limbah B3) karena dampak yang ditimbulkan nyata. Dan ini keputusan yang kurang bijak mengorbankan lingkungan untuk kepentingan bisnis tambang," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Untuk itu, ia mendesak pemerintah untuk kembali memasukkan abu batu bara sebagai limbah B3.

Sebab, menurutnya, saat masih dikategorikan B3 saja, limbah batu bara masih banyak dikeluhkan publik.

Baca juga: Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Bahaya, Anggota Komisi IV: Kami Akan Minta Penjelasan KLHK

Dengan kebijakan ini, ia menduga limbah akan dikelola secara sembarangan atau serampangan.

"Kami minta pemerintah berlaku adil dan memperhatikan kepentingan kesehatan dan lingkungan masyarakat luas. Jangan kalah pada desakan pengusaha," ujarnya.

Menguatkan argumennya, Andi kembali mengingatkan tentang negara diperintahkan oleh Pembukaan Konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, negara juga diperintahkan untuk menjalankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karenanya, nilai Andi, negara tidak boleh membuat keputusan sepihak yang membahayakan kesehatan dan lingkungan masa depan bangsa ini.

"Seperti dihapuskannya abu batu bara ini dari kategori sebagai limbah B3," tambah dia.

Andi menerangkan, selama ini diketahui pengelolaan limbah abu batu bara kerap menimbulkan keluhan di masyarakat.

Baca juga: Masyarakat Dinilai Akan Kian Susah karena Limbah Batu Bara Tak Masuk B3

Salah satunya adalah pembuangan cairan limbah batu bara yang disalurkan ke laut. Menurutnya, hal ini ditengarai berdampak pada kehidupan nelayan yang sulit mendapat ikan, mengingat 91 persen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) umumnya berada di pesisir.

"Sedangkan limbah abu batu bara yang mengudara dan didemo warga seperti di Cilacap, Marunda, Suralaya, dan tempat-tempat lainnya diduga menyebabkan infeksi saluran pernafasan (ISPA)," jelasnya.

"Apalagi bila hasil pembakaran batu bara (FABA) ini tidak dikategorikan sebagai limbah B3. Maka dapat dipastikan aspek kehati-hatian dalam pengelolaan baik itu transportasi, handling, treatment, dan disposal FABA akan semakin kendor," sambung dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com