Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi IV Sebut Ada yang Rancu soal Limbah Batu Bara

Kompas.com - 12/03/2021, 14:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi menyebut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) boleh jadi sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dedi mengatakan, selama ini limbah batu bara berupa fly ash sebetulnya sudah kerap dimanfaatkan untuk membuat batu bata sehingga menyebabkan kerancuan atas status limbah B3 tersebut.

"Kalau ternyata limbah B3 ini dimanfaatkan dan tidak menimbulkan problem lingkungan bagi pengguna atau penikmat manfaat itu, ya bisa jadi PP ini lebih selaras," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (12/3/2021).

Dedi menuturkan, selama ini perusahaan penghasil limbah batu bara mesti membayar perusahaan pengelola limbah yang telah ditunjuk.

Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya

Anehnya, kata Dedi, perusahaan pengelola limbah itu justru memanfaatkan limbah yang mereka terima untuk diolah menjadi batu bata yang kemudian mereka jual kembali.

"Jadi kan ada sesuatu yang rancu, katanya B3, kemudian mereka harus mengeluarkan biaya, si pengepul limbah B3-nya dapat untungnya jadi dapat dua, dapat untuk dari dia dibayar untuk mengangkut dan mengelola, dapat untung menjadi bahan baku batu bata," ujar Dedi.

Menurut Dedi, jika memang limbah tersebut dapat dimanfaatkan, semestinya digunakan untuk memberdayakan masyarakat di sekitar, bukan malah untuk menguntungkan perusahaan pengelola limbah.

"Harusnya masyarakat di daerah itu menikmati dong fly ash itu untuk dibuat batu bata, bukan fly ash-nya dibawa diangkut ke tempat lain, penikmatnya dari tempat lain," kata dia.

Oleh sebab itu, ia menilai PP 22 Tahun 2021 lebih logis dan sesuai dengan keadaan yang berlangsung di lapangan saat ini.

Walaupun demikian, politikus Golkar itu menegaskan, pemerintah tetap harus membuat regulasi teknis untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan limbah batu bara tersebut agar tidak merusak lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga diminta untuk menjelaskan efek pemanfaatan limbah batu bara sebagai batu bata terhadap kesehatan.

"Nanti telilti saja itu yang selama ini pengguna limbah batu bara kemudian digunakan menjadi batu bata itu apakah mereka mengalami problem kesehatan atau tidak, itu harus dibuktikan secara ilmiah," kata dia.

Dedi juga mendorong kalangan industri untuk membuat teknologi pengelolaan batu bara yang bermanfaat bagi kepentingan publik.

Baca juga: Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya, Walhi: Pemerintah Abaikan Lingkungan

Ketentuan soal keluarnya limbah batu bara dari kategori limbah B3 tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.

Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com