Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/03/2021, 14:05 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Kampanye Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Dwi Sawung menilai, pemerintah kian mengabaikan lingkungan hidup dalam membuat sebuah kebijakan.

Sawung mengungkapkan hal itu menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam lampiran 14 PP 22 Tahyn 2021 itu, pemerintah menghapus jenis limbah batu bara fly ash dan bottom ash (FABA) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Memang dari UU Cipta Kerja ini banyak mengabaikan soal lingkungan, PP ini kembali menegaskan soal pengabaian lingkungan," jelas Sawung pada Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Apalagi, lanjut Sawung, pemerintah tidak pernah melibatkan masyarakat yang terdampak dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"AMDAL sudah tidak lagi melibatkan masyarakat terdampak dan organisasi lingkungan dalam pembahasannya, masyarakat hanya mendapatkan sosialisasi saja," paparnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya


Menurut Sawung, jika limbah batu bara jenis FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3, maka pemerintah harus melakukan penelitian untuk mengelola dan mengurangi risiko dari kandungan logam berat dan radiaktif limbah tersebut.

"Dampak lingkungannya akibat limbah ini yang jelas adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), yang perlu lebih lanjut diteliti adalah akibat dari kandungan logam berat dan radioaktif," ucapnya.

"Bisa saja kandungan berbahayanya dikurangi dulu atau FABA diolah lagi hingga zat berbahayanya hilang. Tapi ya perlu biaya lagi, apalagi dengan jumlah FABA yang banyak sekali," imbuh Sawung.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya, JATAM: Kejahatan Sistematis

PP Nomor 22 Tahun 2021 ini merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebut bahwa jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.

Dengan ketentuan dua jenis limbah itu bersumbrr dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkit listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker bioiler dan/atau tungku industri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com