Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Pertanyakan Ketiadaan Wewenang Dewas dalam UU KPK

Kompas.com - 10/03/2021, 13:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Panggabean mempertanyakan tidak adanya pasal yang mengatur kewenangan Dewas KPK dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Tumpak mengatakan, UU KPK hanya mencantumkan tugas-tugas Dewas KPK dalam Pasal 37B.

"Ada perlu pemikiran, ada perlu dipikirkan satu permasalahan, bahwa Dewas ini, Dewan Pengawas KPK ini, hanya punya tugas, tidak punya kewenangan," kata Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Ketua Dewas KPK Surati Presiden, Laporkan Kekosongan Jabatan yang Ditinggalkan Almarhum Artidjo Alkostar

Tumpak menuturkan, sebuah lembaga atau komisi lazimnya memiliki kewenangan di samping memiliki tugas, contohnya Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial, hingga Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Tumpak mengatakan, Perpres Nomor 74 Tahun 2020 yang mengatur adanya Dewan Pengawas LPI mirip dengan UU KPK.

Namun, perpres tersebut mengatur tugas dan kewenangan Dewan Pengawas LPI, sedangkan UU KPK hanya mengatur tugas Dewas.

"Dewan Pengawas (LPI) diatur tugasnya dan kemudian dalam melaksanakan tugas itu ada pasal yang mengatur mengenai kewenangan-kewenangannya," ujar Tumpak.

Menurut Tumpak, sejauh ini memang belum ada hambatan mengenai ketiadaan wewenang yang dimilki oleh Dewas KPK.

Namun, ia menilai Dewas KPK mesti memiliki kewenangan, misalnya untuk memastikan pimpinan KPK melaksanakan rekomendasi Dewas.

Baca juga: Dewas KPK Harap Presiden Tunjuk Pengganti Artidjo

"Selama ini pimpinan laksanakan karena hubungan kami memang, kami kepentingannya sama, kami ingin memajukan KPK ini pak. Tapi ke depan saya rasa ini perlu, saya tidak tahu nanti mau diatur di mana," ujar dia.

Menanggapi Tumpak, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan agar UU KPK kembali direvisi dengan diinisiasi oleh KPK.

"Undang-undang itu karena buatan manusia, buatan pemerintah dan DPR, ya harus bisa direvisi kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah performance atau kinerja kelembagaan yang lebih baik," kata Arsul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com