JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean menantikan keputusan Presiden Joko Widodo terkait anggota Dewan Pengawas KPK pengganti Artidjo Alkostar yang wafat pada 28 Februari lalu.
"Kami juga mengharapkan Bapak Presiden untuk menunjuk anggota Dewan Pengawas yang baru, ini tentunya masih berlangsung dan kami masih menantikan hal itu," kata Tumpak dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).
Tumpak menuturkan, berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2020, Ketua Dewan Pengawas KPK mesti bersurat kepada presiden apabila terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas.
Tumpak mengatakan, ia berkewajiban menyampaikan surat itu selambatnya 3 hari sejak terjadinya kekosongan jabatan tersebut.
Baca juga: Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar Meninggal karena Sakit
"Untuk ini, pada tanggal 2 (Maret 2021) kami telah membuat surat kepada Bapak Presiden tentang kekosongan anggota Dewan Pengawas," ujar Tumpak.
Diberitakan sebelumnya, Artidjo Alkostar tutup usia pada Minggu (28/2/2021) pukul 14.00 WIB. Ia meninggal dunia dalam usia 72 tahun karena penyakit paru-paru dan jantung.
Kepergian Artidjo merupakan kehilangan besar bagi dunia hukum di Indonesia.
Mantan hakim Mahkamah Agung itu adalah sosok yang selama ini dikenal memiliki integritas, jujur, dan tak pernah ragu memberi vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi yang berniat menurunkan hukumannya di tingkat kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.