Salin Artikel

Ketua Pertanyakan Ketiadaan Wewenang Dewas dalam UU KPK

Tumpak mengatakan, UU KPK hanya mencantumkan tugas-tugas Dewas KPK dalam Pasal 37B.

"Ada perlu pemikiran, ada perlu dipikirkan satu permasalahan, bahwa Dewas ini, Dewan Pengawas KPK ini, hanya punya tugas, tidak punya kewenangan," kata Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).

Tumpak menuturkan, sebuah lembaga atau komisi lazimnya memiliki kewenangan di samping memiliki tugas, contohnya Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial, hingga Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Tumpak mengatakan, Perpres Nomor 74 Tahun 2020 yang mengatur adanya Dewan Pengawas LPI mirip dengan UU KPK.

Namun, perpres tersebut mengatur tugas dan kewenangan Dewan Pengawas LPI, sedangkan UU KPK hanya mengatur tugas Dewas.

"Dewan Pengawas (LPI) diatur tugasnya dan kemudian dalam melaksanakan tugas itu ada pasal yang mengatur mengenai kewenangan-kewenangannya," ujar Tumpak.

Menurut Tumpak, sejauh ini memang belum ada hambatan mengenai ketiadaan wewenang yang dimilki oleh Dewas KPK.

Namun, ia menilai Dewas KPK mesti memiliki kewenangan, misalnya untuk memastikan pimpinan KPK melaksanakan rekomendasi Dewas.

"Selama ini pimpinan laksanakan karena hubungan kami memang, kami kepentingannya sama, kami ingin memajukan KPK ini pak. Tapi ke depan saya rasa ini perlu, saya tidak tahu nanti mau diatur di mana," ujar dia.

Menanggapi Tumpak, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan agar UU KPK kembali direvisi dengan diinisiasi oleh KPK.

"Undang-undang itu karena buatan manusia, buatan pemerintah dan DPR, ya harus bisa direvisi kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah performance atau kinerja kelembagaan yang lebih baik," kata Arsul.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/13085511/ketua-pertanyakan-ketiadaan-wewenang-dewas-dalam-uu-kpk

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke