Tumpak mengatakan, UU KPK hanya mencantumkan tugas-tugas Dewas KPK dalam Pasal 37B.
"Ada perlu pemikiran, ada perlu dipikirkan satu permasalahan, bahwa Dewas ini, Dewan Pengawas KPK ini, hanya punya tugas, tidak punya kewenangan," kata Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).
Tumpak menuturkan, sebuah lembaga atau komisi lazimnya memiliki kewenangan di samping memiliki tugas, contohnya Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial, hingga Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Tumpak mengatakan, Perpres Nomor 74 Tahun 2020 yang mengatur adanya Dewan Pengawas LPI mirip dengan UU KPK.
Namun, perpres tersebut mengatur tugas dan kewenangan Dewan Pengawas LPI, sedangkan UU KPK hanya mengatur tugas Dewas.
"Dewan Pengawas (LPI) diatur tugasnya dan kemudian dalam melaksanakan tugas itu ada pasal yang mengatur mengenai kewenangan-kewenangannya," ujar Tumpak.
Menurut Tumpak, sejauh ini memang belum ada hambatan mengenai ketiadaan wewenang yang dimilki oleh Dewas KPK.
Namun, ia menilai Dewas KPK mesti memiliki kewenangan, misalnya untuk memastikan pimpinan KPK melaksanakan rekomendasi Dewas.
"Selama ini pimpinan laksanakan karena hubungan kami memang, kami kepentingannya sama, kami ingin memajukan KPK ini pak. Tapi ke depan saya rasa ini perlu, saya tidak tahu nanti mau diatur di mana," ujar dia.
Menanggapi Tumpak, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan agar UU KPK kembali direvisi dengan diinisiasi oleh KPK.
"Undang-undang itu karena buatan manusia, buatan pemerintah dan DPR, ya harus bisa direvisi kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah performance atau kinerja kelembagaan yang lebih baik," kata Arsul.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/13085511/ketua-pertanyakan-ketiadaan-wewenang-dewas-dalam-uu-kpk