JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi terkait perkaran dugaan korupsi di PT Asabri.
Ketujuh saksi yaitu IMS selaku anak dari tersangka IWS, NS selaku Direktur PT Evergreen Sekuritas, BS selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Asabri, dan CL selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 18 Unit Kamar di Apartemen South Hills Milik Benny Tjokro
Kemudian, ABS selaku Direktur Utama PT Strategic Management Service, MM selaku asisten Piter Resiman sejak tahun 2005-2020, dan RO selaku Dirkeutr Utama PT OSO Manajemen Investasi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka TPPU
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.