JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro, yaitu berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills, Jakarta, yang diduga terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
Selain itu, penyidik juga memblokir aset tanah persil milik beberapa tersangka, yakni ISW, ARD, SW, LP, BE, BTS, dan HS.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka TPPU
Permohonan pemblokiran tersebut, tambah Leonard, telah diajukan ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.
Upaya pemblokiran aset tanah persil milik atau yang terkait dengan para tersangka merupakan upaya penelusuran aset dan dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara kasus korupsi Asabri, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Baca juga: Kejagung Ajukan Pemblokiran Aset Tanah Benny Tjokro di 3 Kabupaten
Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.