JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose.
"Menetapkan TPPU dari predicate crime perkaranya yaitu perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Kasus Asabri, Jimmy Sutopo Diduga Atur Jual Beli Saham Bersama Benny Tjokro
Dalam kasus dugaan korupsi Asabri, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BTS, HH, dan JS. Tersangka JS sebelumnya juga telah dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Terkait dengan dugaan pencucian uang terhadap BTS dan HH, lanjut Leonard, selama 2012-2019, Asabri membeli saham maupun produk reksa dana kepada pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Hal itu dilakukan tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknis atau dibuat untuk formalitas saja.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Juga Sita 33 Hektar Tanah Benny Tjokro di Rangkas
Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri justru melakukan kerja sama dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dan menyetujui penempatan investasi hanya berdasarkan analisis penempatan reksa dana secara formalitas.
Akibatnya, terjadi penyimpangan dalam investasi saham dan reksa dana Asabri serta mengakibatkan kerugian Rp 23,73 triliun.
”Oleh karena itu, BTS dan HH sebagai pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini PT Asabri (Persero), ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Leonard.
Leonard menyatakan, penyidik akan terus mengejar dan menindak siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk mengawal dan mendukung penuntasan kasus tersebut.
Baca juga: Lahan Tersangka Kasus Asabri Sonny Widjaja dan Adam Damiri Diblokir Kejagung
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.