Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Pengawasan DPR Dinilai Hanya Ala Kadarnya, Ini Catatan Formappi

Kompas.com - 07/03/2021, 17:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai bahwa DPR melakukan fungsi pengawasan ala kadarnya selama Masa Sidang III Tahun Sidang 2020/2021 atau 11 Januari-7 Maret 2021.

Padahal, sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, DPR punya fungsi strategis untuk mengawasi pelaksanaan UU, APBN, hingga kebijakan pemerintah.

"Pengawasan yang dilaksanakan DPR selama MS (Masa Sidang) III hanyalah dilakukan secara ala kadarnya alias tidak tajam dan tidak menggigit," kata Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma dalam diskusi virtual, Minggu (7/3/2021).

"Sehingga rekomendasinya kurang/tidak diperhatikan dan dilaksanakan oleh setiap K/L (kementerian/lembaga) mitra kerja masing-masing komisi," ujar dia.

Baca juga: Jokowi Serukan Cintai Produk Dalam Negeri, Pimpinan DPR Minta Pemerintah Dukung UMKM

Berdasarkan catatan Formappi, selama masa sidang ke-III DPR paling banyak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, utamnya yang terkait penyusunan aturan turunan UU tersebut.

Namun, DPR gagal mengakomodasi aspirasi rakyat khususnya yang berkaitan dengan aturan turunan terkait buruh dan tenaga kerja.

Aturan turunan tersebut sempat mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) lantaran dinilai memperberat kondisi buruh selama pandemi Covid-19. Tetapi, pada akhirnya aturan ini tetap berlaku juga.

"Dengan adanya permintaan dari KSPSI itu maka dapat disimpulkan bahwa Komisi IX gagal memperjuangkan aspirasi dan kepentingan tenaga kerja kepada pemerintah," ujar Made.

Baca juga: Menilik Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang Dinilai KSPI Rugikan Pekerja

Selain itu, Formappi mencatat, evaluasi terhadap realisasi serapan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 oleh kementerian/lembaga tidak dilakukan oleh semua komisi.

Dari 11 komisi di DPR, 3 komisi yakni Komisi II, IX, dan XI tidak melakukan evaluasi serap anggaran kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja mereka.

Selain itu, Komisi DPR yang melakukan evaluasi dinilai tidak kritis terhadap rendahnya serap anggaran TA 2020 oleh kementerian/lembaga tertentu dan justru memberi apresiasi.

"Hal itu misalnya serap anggaran oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang hanya mencapai 77,04 persen, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BP Sabang) yang hanya mencapai 65,12 persen," kata Made.

Baca juga: Prolegnas Prioritas Tak Kunjung Disahkan, Formappi: Gerak Cepat DPR Hanya untuk RUU Kepentingan Partai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com