Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Pengawasan DPR Dinilai Hanya Ala Kadarnya, Ini Catatan Formappi

Kompas.com - 07/03/2021, 17:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai bahwa DPR melakukan fungsi pengawasan ala kadarnya selama Masa Sidang III Tahun Sidang 2020/2021 atau 11 Januari-7 Maret 2021.

Padahal, sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, DPR punya fungsi strategis untuk mengawasi pelaksanaan UU, APBN, hingga kebijakan pemerintah.

"Pengawasan yang dilaksanakan DPR selama MS (Masa Sidang) III hanyalah dilakukan secara ala kadarnya alias tidak tajam dan tidak menggigit," kata Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma dalam diskusi virtual, Minggu (7/3/2021).

"Sehingga rekomendasinya kurang/tidak diperhatikan dan dilaksanakan oleh setiap K/L (kementerian/lembaga) mitra kerja masing-masing komisi," ujar dia.

Baca juga: Jokowi Serukan Cintai Produk Dalam Negeri, Pimpinan DPR Minta Pemerintah Dukung UMKM

Berdasarkan catatan Formappi, selama masa sidang ke-III DPR paling banyak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, utamnya yang terkait penyusunan aturan turunan UU tersebut.

Namun, DPR gagal mengakomodasi aspirasi rakyat khususnya yang berkaitan dengan aturan turunan terkait buruh dan tenaga kerja.

Aturan turunan tersebut sempat mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) lantaran dinilai memperberat kondisi buruh selama pandemi Covid-19. Tetapi, pada akhirnya aturan ini tetap berlaku juga.

"Dengan adanya permintaan dari KSPSI itu maka dapat disimpulkan bahwa Komisi IX gagal memperjuangkan aspirasi dan kepentingan tenaga kerja kepada pemerintah," ujar Made.

Baca juga: Menilik Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang Dinilai KSPI Rugikan Pekerja

Selain itu, Formappi mencatat, evaluasi terhadap realisasi serapan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 oleh kementerian/lembaga tidak dilakukan oleh semua komisi.

Dari 11 komisi di DPR, 3 komisi yakni Komisi II, IX, dan XI tidak melakukan evaluasi serap anggaran kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja mereka.

Selain itu, Komisi DPR yang melakukan evaluasi dinilai tidak kritis terhadap rendahnya serap anggaran TA 2020 oleh kementerian/lembaga tertentu dan justru memberi apresiasi.

"Hal itu misalnya serap anggaran oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang hanya mencapai 77,04 persen, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BP Sabang) yang hanya mencapai 65,12 persen," kata Made.

Baca juga: Prolegnas Prioritas Tak Kunjung Disahkan, Formappi: Gerak Cepat DPR Hanya untuk RUU Kepentingan Partai

Catatan ketiga, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR dinilai tak serius menjalankan tugasnya. Padahal, mereka bertugas melakukan telaah atas temuan-temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga Negara non Kementerian (LKKL) yang sudah dilaporkan ke DPR.

BAKN justru lebih banyak melakukan kunjungan kerja untuk memantau realisasi subsidi energi, misalnya ke Banten, Cilegon, Cirebon, dan Sumedang.

"Memusatkan kegiatan BAKN yang hanya menyangkut subsidi energi menunjukkan bahwa BAKN gagap tugas. Sebab temuan-temuan BPK di luar masalah subsidi energi yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah justru luput dari penelaahan oleh BAKN, karena itu badan ini layak dibubarkan," ucap Made.

Baca juga: Mutasi Corona Ditemukan di Indonesia, Anggota DPR: Jangan Ulangi Kesalahan di Awal Pandemi

Catatan keempat, DPR tak mengambil sikap tegas atas rekomendasi berulang yang mereka berikan terhadap kementerian/lembaga.

Padahal, DPR dapat menggunakan “kesaktian” hak-hak konstitusional mereka seperti hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat untuk meminta kementerian/lembaga menjalankan rekomendasi mereka.

Tak hanya itu, Formappi menilai, dari sekian banyak tim bentukan DPR, selama masa sidang ketiga ini hanya tim penanganan bencana yang kinerjanya terlihat.

Namun, kinerja yang ditunjukkan hanya berupa pemberian bantuan kepada korban bencana di Sukabumi.

Baca juga: Puan Pastikan DPR Bersama Pemerintah Berkomitmen Percepat Penanganan Bencana

Sementara, tim pengawas dan tim pemantau atau tim-tim yang lain termasuk tim pengawas penanganan pandemi Covid-19 tidak ditemukan kegiatannya.

"Karena itu timwas maupun tim pemantau yang tidak jelas hasil kerjanya seyogianya dievaluasi atau dibubarkan saja," kata Made.

Catatan terakhir, Formappi menemukan bahwa uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon-calon pejabat publik tidak semuanya dilakukan secara kritis.

Selain itu, sebagian fit and proper test dilakukan secara tertutup sehingga dapat menimbulkan pertanyaan-pertanyaan liar atau dugaan-dugaan negatif dari masyarakat.

"Untuk menghindarkan munculnya dugaan-dugaan negatif tersebut, seyogianya seluruh tahapan fit and proper test dilaksanakan secara terbuka," kata Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com