Salin Artikel

Fungsi Pengawasan DPR Dinilai Hanya Ala Kadarnya, Ini Catatan Formappi

Padahal, sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, DPR punya fungsi strategis untuk mengawasi pelaksanaan UU, APBN, hingga kebijakan pemerintah.

"Pengawasan yang dilaksanakan DPR selama MS (Masa Sidang) III hanyalah dilakukan secara ala kadarnya alias tidak tajam dan tidak menggigit," kata Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma dalam diskusi virtual, Minggu (7/3/2021).

"Sehingga rekomendasinya kurang/tidak diperhatikan dan dilaksanakan oleh setiap K/L (kementerian/lembaga) mitra kerja masing-masing komisi," ujar dia.

Berdasarkan catatan Formappi, selama masa sidang ke-III DPR paling banyak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, utamnya yang terkait penyusunan aturan turunan UU tersebut.

Namun, DPR gagal mengakomodasi aspirasi rakyat khususnya yang berkaitan dengan aturan turunan terkait buruh dan tenaga kerja.

Aturan turunan tersebut sempat mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) lantaran dinilai memperberat kondisi buruh selama pandemi Covid-19. Tetapi, pada akhirnya aturan ini tetap berlaku juga.

"Dengan adanya permintaan dari KSPSI itu maka dapat disimpulkan bahwa Komisi IX gagal memperjuangkan aspirasi dan kepentingan tenaga kerja kepada pemerintah," ujar Made.

Selain itu, Formappi mencatat, evaluasi terhadap realisasi serapan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 oleh kementerian/lembaga tidak dilakukan oleh semua komisi.

Dari 11 komisi di DPR, 3 komisi yakni Komisi II, IX, dan XI tidak melakukan evaluasi serap anggaran kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja mereka.

Selain itu, Komisi DPR yang melakukan evaluasi dinilai tidak kritis terhadap rendahnya serap anggaran TA 2020 oleh kementerian/lembaga tertentu dan justru memberi apresiasi.

"Hal itu misalnya serap anggaran oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang hanya mencapai 77,04 persen, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BP Sabang) yang hanya mencapai 65,12 persen," kata Made.


Catatan ketiga, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR dinilai tak serius menjalankan tugasnya. Padahal, mereka bertugas melakukan telaah atas temuan-temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga Negara non Kementerian (LKKL) yang sudah dilaporkan ke DPR.

BAKN justru lebih banyak melakukan kunjungan kerja untuk memantau realisasi subsidi energi, misalnya ke Banten, Cilegon, Cirebon, dan Sumedang.

"Memusatkan kegiatan BAKN yang hanya menyangkut subsidi energi menunjukkan bahwa BAKN gagap tugas. Sebab temuan-temuan BPK di luar masalah subsidi energi yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah justru luput dari penelaahan oleh BAKN, karena itu badan ini layak dibubarkan," ucap Made.

Catatan keempat, DPR tak mengambil sikap tegas atas rekomendasi berulang yang mereka berikan terhadap kementerian/lembaga.

Padahal, DPR dapat menggunakan “kesaktian” hak-hak konstitusional mereka seperti hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat untuk meminta kementerian/lembaga menjalankan rekomendasi mereka.

Tak hanya itu, Formappi menilai, dari sekian banyak tim bentukan DPR, selama masa sidang ketiga ini hanya tim penanganan bencana yang kinerjanya terlihat.

Namun, kinerja yang ditunjukkan hanya berupa pemberian bantuan kepada korban bencana di Sukabumi.

Sementara, tim pengawas dan tim pemantau atau tim-tim yang lain termasuk tim pengawas penanganan pandemi Covid-19 tidak ditemukan kegiatannya.

"Karena itu timwas maupun tim pemantau yang tidak jelas hasil kerjanya seyogianya dievaluasi atau dibubarkan saja," kata Made.

Catatan terakhir, Formappi menemukan bahwa uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon-calon pejabat publik tidak semuanya dilakukan secara kritis.

Selain itu, sebagian fit and proper test dilakukan secara tertutup sehingga dapat menimbulkan pertanyaan-pertanyaan liar atau dugaan-dugaan negatif dari masyarakat.

"Untuk menghindarkan munculnya dugaan-dugaan negatif tersebut, seyogianya seluruh tahapan fit and proper test dilaksanakan secara terbuka," kata Made.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/07/17165161/fungsi-pengawasan-dpr-dinilai-hanya-ala-kadarnya-ini-catatan-formappi

Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke