JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengusulkan agar pemungutan suara untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) diselenggarakan pada Januari 2024.
Menurut dia, ini bertujuan memberikan masyarakat dan penyelenggara pemilu waktu lebih panjang untuk mempersiapkan Pilkada 2024.
"Saya sendiri mengusulkan agar pemungutan suara Pilpres-Pileg 2024 dilaksanakan dalam bulan Januari 2024, sehingga teman-teman penyelenggara pemilu dan partai politik serta masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan tahapan Pilkada 2024," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: KPU Siapkan Data Pemilih Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 untuk Vaksinasi Covid-19
Ia menilai, wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan hari pencoblosan Pemilu 2024 tidak pada April 2024 merupakan pilihan yang tepat.
Menurut dia, pemerintah dan DPR sepakat menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Oleh karena itu, kata Luqman, pada 2024 akan digelar dua hajatan politik yakni pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta pelaksanaan pilkada untuk memilih kepala daerah.
Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu mengatakakan, sesuai amanat Pasal 201 Ayat 8 UU Pilkada, waktu pencoblosan pilkada akan dilaksanakan pada November 2024.
"Sedangkan pemungutan suara pemilu, waktunya ditetapkan oleh KPU sebagaimana diatur Pasal 167 Ayat 2 UU Pemilu. Adapun tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari coblosan yang diatur dalam Pasal 167 Ayat 6 UU Pemilu," ucap dia.
Baca juga: Ketua Komisi II: Rencana Revisi UU Pemilu Bagian Penyempurnaan Sistem Politik dan Demokrasi
Ia pun berpendapat, apabila pemungutan suara pemilu dilaksanakan Januari 2024, tahapan Pemilu 2024 harus dimulai paling lambat Mei 2022.
Hal tersebut, kata dia, karena ada banyak tahapan yang harus disiapkan KPU untuk Pemilu 2024.
Berdasarkan penjelasannya, tahapan pemilu 2024 harus dimulai dari penyusunan rencana program dan anggaran, penyusunan peraturan KPU, sosialisasi, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, dan penetapan partai peserta pemilu.
"Lalu tahapan penyelesaian sengketa penetapan partai peserta pemilu, penetapan daerah pemilihan, pencalonan calon legislatif, DPD dan capres-cawapres, pemutakhiran data pemilih, kampanye, pemungutan suara, dan lainnya sampai penetapan hasil pemilu," tutur dia.
Di samping itu, tambah Luqman, penting juga untuk menghitung berapa waktu yang dibutuhkan dalam mempersiapkan pilkada serentak November 2024.
Selain itu, perlu menetapkan hari H pemungutan suara untuk pilpres dan pileg.
Sementara itu, menurut dia, beberapa waktu lalu KPU RI pernah menyampaikan simulasi tahapan, jadwal, dan pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024.