Menanggapi terbitnya aturan vaksinasi gotong-royong, Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto meminta pemerintah juga memperhatikan pekerja yang bukan termasuk karyawan dalam aturan vaksinasi Covid-19.
Menurut Slamet, kebijakan soal vaksinasi gotong-royong yang ada saat ini hanya mengakomodasi karyawan yang bekerja di perusahaan.
Padahal, menurut Slamet, banyak anggota masyarakat yang bekerja mandiri sebagai wirausaha.
"Kalau dalam BPJS itu mereka disebut Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Nah, pemerintah belom mengakomodasi mereka," kata Slamet saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Soal Vaksinasi Mandiri, IDI Minta Pemerintah Perhatikan Pekerja yang Bukan Karyawan
Slamet mengatakan, jika tujuan pemerintah adalah mempercepat proses vaksinasi, sebenarnya para pekerja mandiri yang merasa mampu dapat dibebankan biaya untuk mendapatkan vaksin.
"Enggak masalah sebenarnya (dibebankan biaya) karena mereka mampu. Kalau mau gratis ya enggak apa-apa, berarti ikut dan menunggu giliran dari program vaksinasi pemerintah. Masalahnya pemerintah harus mengakomodasi mereka juga supaya proses vaksinasi makin cepat," ucap Slamet.
Lebih lanjut, Slamet menyebut bahwa tidak semua pekerja mandiri atau wiraswasta itu memiliki perusahaan yang besar. Banyak dari mereka usahanya masih termasuk dalam kriteria UMKM.
"Wiraswasta itu kan banyak yang usahanya belum tentu berbadan hukum seperti PT, ada yang masih di UMKM begitu. Nah, ini juga harus diakomodasi. Menurut saya, permenkes-nya sudah benar, tapi kurangnya cuma belum mengakomodasi kelompok pekerja mandiri atau wiraswasta ini," kata dia.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Gunakan Istilah Vaksinasi Gotong Royong
Meski aturan vaksinasi gotong-royong diharapkan mampu mencapai manfaat yang baik, sejumlah pihak tetap memberikan saran dan kritik.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menilai, kebijakan Vaksinasi Gotong Royong berpotensi menciptakan ketidakadilan. Sebab, vaksinasi tersebut diberikan kepada karyawan dan keluarganya.
Padahal, pelaksanaan vaksinasi harus berdasarkan kelompok prioritas yang telah ditetapkan. Kelompok prioritas itu di antaranya tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia atau lansia, dan tenaga pendidik, serta lainnya.
"Jadi menyela antrean yang ditetapkan secara nasional, sehingga akan menciptakan ketidakadilan," kata Pandu saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Epidemiolog Nilai Vaksinasi Gotong Royong Ciptakan Ketidakadilan