JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, vaksinasi jalur mandiri atau yang dinamakan vaksinasi gotong royong dapat menciptakan ketidakadilan.
Sebab, kata Pandu, di dalam ketentuan pelaksanaan vaksinasi gotong royong, penerima vaksin Covid-19 adalah karyawan/karyawati dan keluarga dari perusahaan swasta.
Padahal, kata dia, pelaksanaan vaksinasi seharusnya mengutamakan kelompok prioritas seperti Tenaga Kesehatan (nakes), kelompok lansia dan lainnya.
"Jadi menyela antrean yang ditetapkan secara nasional, sehingga akan menciptakan ketidakadilan," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).
Pandu mengatakan, jika perusahaan swasta ingin berkontribusi di dalam program vaksinasi, sebaiknya membantu menambah stok vaksin Covid-19 yang telah dibeli pemerintah.
Baca juga: Epidemiolog Khawatir Narasi Vaksinasi Gotong Royong Membuat Pemerintah Abaikan 3T
Ia meyakini, apabila perusahaan swasta saling membantu untuk menambah stok vaksin Covid-19, maka hampir 100 persen masyarakat Indonesia dapat disuntik vaksin.
"Dari situ pasti semua karyawan swasta juga dapat giliran vaksinasi, semua rakyat Indonesia jangan takut, kalau enggak ada vaksin mandiri ini, mereka akan tervaksinasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Pandu mengingatkan, jangan berbisnis dengan vaksin Covid-19 karena vaksin bertujuan untuk memberikan manfaat pada kesehatan publik.
"Dan kemarin presiden pidato untuk memperjuangkan kesetaraan vaksin agar negara miskin juga kebagian, kebijakannya di sini malah mengarah ke inequity atau ketidakadilan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menkes Budi Gunadi menerbitkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca juga: 7 Poin Penting Vaksinasi Gotong Royong yang Perlu Diketahui
Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021. Salah seorang pejabat Kemenkes sudah membenarkan Permenkes itu.
Dalam Permenkes itu diatur bahwa, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Selain itu, terdapat aturan terkait Vaksinasi Program, yaitu program yang dilakukan pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.