Salin Artikel

Setahun Covid-19: Vaksinasi Mandiri Jadi Upaya Akhiri Pandemi dan Polemiknya

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan Rabu (24/2/2021).

Dalam permenkes tersebut, vaksinasi mandiri disebut sebagai Vaksinasi Gotong Royong.

"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi pasal 3 Ayat 3 Permenkes.

Aturan ini terbit setelah program vaksinasi pemerintah telah berjalan dalam dua tahap. Tahap pertama yakni vaksinasi untuk tenaga kesehatan yang dimulai pada 17 Januari 2021.

Tahap kedua yakni vaksinasi untuk pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (Damkar, BPBD, BUMN, BPJS, Kepala/perangkat Desa), pekerja transportasi publik, atlet dan wartawan yang dimulai pada 17 Februari 2021.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan vaksinasi program pemerintah.

Salah satu perbedaannya adalah pada vaksin yang digunakan. Nantinya, vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer tidak digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong.

"Jenis vaksin Gotong Royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan Pfizer," ujar Nadia, Jumat (26/2/2021).

Dia melanjutkan, vaksinasi gotong-royong ditujukan kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung perusahan. Seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut bayaran/gratis.

Perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong-royong harus melaporkan peserta vaksinasi kepada Kemenkes.

Nadia melanjutkan, vaksinasi Covid-19 adalah upaya untuk mempercepat herd immunity atau kekebalan komunitas.

Ia memastikan, vaksinasi gotong royong tidak akan menggangu vaksinasi yang tengah dilakukan pemerintah.

"Tentunya tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah, dan seluruh warga negara tentunya berhak untuk mendapatkan vaksin yang disediakan secara gratis oleh pemerintah," kata Nadia dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2021).

Perhatikan nonkaryawan

Menanggapi terbitnya aturan vaksinasi gotong-royong, Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto meminta pemerintah juga memperhatikan pekerja yang bukan termasuk karyawan dalam aturan vaksinasi Covid-19.

Menurut Slamet, kebijakan soal vaksinasi gotong-royong yang ada saat ini hanya mengakomodasi karyawan yang bekerja di perusahaan.

Padahal, menurut Slamet, banyak anggota masyarakat yang bekerja mandiri sebagai wirausaha.

"Kalau dalam BPJS itu mereka disebut Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Nah, pemerintah belom mengakomodasi mereka," kata Slamet saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Slamet mengatakan, jika tujuan pemerintah adalah mempercepat proses vaksinasi, sebenarnya para pekerja mandiri yang merasa mampu dapat dibebankan biaya untuk mendapatkan vaksin.

"Enggak masalah sebenarnya (dibebankan biaya) karena mereka mampu. Kalau mau gratis ya enggak apa-apa, berarti ikut dan menunggu giliran dari program vaksinasi pemerintah. Masalahnya pemerintah harus mengakomodasi mereka juga supaya proses vaksinasi makin cepat," ucap Slamet.

Lebih lanjut, Slamet menyebut bahwa tidak semua pekerja mandiri atau wiraswasta itu memiliki perusahaan yang besar. Banyak dari mereka usahanya masih termasuk dalam kriteria UMKM.

"Wiraswasta itu kan banyak yang usahanya belum tentu berbadan hukum seperti PT, ada yang masih di UMKM begitu. Nah, ini juga harus diakomodasi. Menurut saya, permenkes-nya sudah benar, tapi kurangnya cuma belum mengakomodasi kelompok pekerja mandiri atau wiraswasta ini," kata dia.

Potensi ketidakadilan hingga korupsi

Meski aturan vaksinasi gotong-royong diharapkan mampu mencapai manfaat yang baik, sejumlah pihak tetap memberikan saran dan kritik.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menilai, kebijakan Vaksinasi Gotong Royong berpotensi menciptakan ketidakadilan. Sebab, vaksinasi tersebut diberikan kepada karyawan dan keluarganya.

Padahal, pelaksanaan vaksinasi harus berdasarkan kelompok prioritas yang telah ditetapkan. Kelompok prioritas itu di antaranya tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia atau lansia, dan tenaga pendidik, serta lainnya.

"Jadi menyela antrean yang ditetapkan secara nasional, sehingga akan menciptakan ketidakadilan," kata Pandu saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).

Pandu berpendapat, jika perusahaan ingin berkonstribusi dalam program vaksinasi Covid-19, sebaiknya membantu menambah stok vaksin yang dimiliki pemerintah.

"Dari situ pasti semua karyawan swasta juga dapat giliran vaksinasi, semua rakyat Indonesia jangan takut, kalau enggak ada vaksin mandiri ini, mereka akan tervaksinasi," ujar pandu.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti Pasal 19 Ayat 2 Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam Pasal 19 Ayat 2 diatur bahwa pendistribusian vaksinasi gotong royong yang dilakukan PT Bio Farma dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Aturan tersebut, menurut Ketua YLBHI Asfinawati, rawan menimbulkan masalah korupsi.

"Siapa pihak ketiganya? Ini nanti bisa menimbulkan masalah korupsi dalam arti penunjukkan-penunjukkannya itu," kata Asfinawati dalam diskusi secara virtual, Sabtu.

Selain itu, Asfinawati mempertanyakan, apakah pendistribusian vaksin Covid-19 yang dilakukan BUMN sudah berjalan dengan baik.

Ia mengatakan, fokus pemerintah ke depannya akan terbagi menjadi dua yaitu vaksinasi yang dilakukan pemerintah dan Vaksinasi Gotong Royong.

Asfinawati juga menilai, Vaksinasi Gotong Royong ini akan mempengaruhi pelaksanaan vaksinasi program.

"Meskipun vaksinasi gotong royong itu dilakukan secara mandiri, sebetulnya dia tidak mandiri. Kenapa? Karena akan memengaruhi peralatan pendukung ketersediannya untuk vaksinasi program, dia akan memengaruhi logistik juga untuk vaksinasi program," ujarnya.

Potensi melemahnya 3T

Pandangan lain disampaikan epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman. Dia menilai, Vaksinasi Gotong Royong berpotensi melemahkan strategi utama dalam penanganan pandemi Covid-19 yaitu tracing, testing, and treatment (3T).

Ia mengingatkan, Vaksinasi Gotong Royong yang disebut-sebut untuk mempercepat herd immunity bisa menjadi informasi yang salah dipahami masyarakat.

"Sebab khawatirnya pemerintah semakin abai dalam 3T. Termasuk perusahaan-perusahaan nanti abai dalam 3T," kata Dicky dalam diskusi bertajuk "Adil dan Bijakkah Vaksinasi Mandiri?" yang digelar virtual pada Sabtu (27/2/202).


Dicky mengatakan, jika strategi dasar 3T tidak maksimal dan hanya bergantung pada vaksinasi, penanganan pandemi Covid-19 tidak akan optimal.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Rahmad Handoyo mengingatkan agar tidak ada kebocoran sehingga vaksinasi gotong-royong ini tidak menjadi ladang bisnis.

"Dalam pelaksanaan di lapangan perlu diawasi dengan baik jangan sampai muncul kebocoran, vaksin gotong royong diuangkan, dibisniskan, kepada individu individu di luar yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan," kata Rahmad saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

Akan tetapi, Rahmad mendukung vaksinasi gotong royong yang dibebankan pemerintah dan diterima secara gratis oleh karyawan hingga keluarganya.

Ia menilai, hal tersebut menjawab kekhawatiran munculnya kecemburuan apabila hanya yang memiliki uang yang dapat menjalani vaksinasi.

Sedangkan menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Shinta Widjaja Kamdani, diperlukan sosialisasi program vaksinasi gotong-royong agar tak ada anggapan adanya komersialisasi.

"Jadi ketika nanti keluar aturannya, lebih jelas bahwa ini tidak ada niat komersialisasi, benar-benar membantu percepatan vaksinasi, semua nanti dikontrol pemerintah,” kata Shinta, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).

Berdasarkan hal itu, para pengusaha berniat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara melakukan Vaksinasi Gotong Royong.

"Daripada terus menerus ini tidak bisa diselesaikan, bagaimana memutus rantainya ya harus ada vaksinasi. Biaya dikeluarkan lebih baik untuk vaksinasi, daripada ini terus menerus tidak bisa terselsaikan masalah Covid ini,” tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/14115311/setahun-covid-19-vaksinasi-mandiri-jadi-upaya-akhiri-pandemi-dan-polemiknya

Terkini Lainnya

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke